Warga Singkulan Laporkan Dugaan Pembabatan dan Pembakaran Hutan oleh IL ke Polres Pessel

Canang Pessel
0



PESISIR SELATAN – Sebanyak 16 orang Niniak Mamak bersama masyarakat Jorong Singkulan, Kenagarian Koto Nan Tigo Selatan, Kecamatan Sutera, resmi melayangkan surat pengaduan ke Polres Pesisir Selatan, Painan, terhadap seorang warga bernama IL (46). IL dituding melakukan pembabatan dan pembakaran hutan ulayat tanpa izin yang sah dari lembaga adat.


Menurut salah seorang tokoh masyarakat, hutan yang digarap IL merupakan kawasan hutan larangan yang telah ditetapkan sejak 26 Mei 2008. Penetapan itu disepakati oleh empat Tuo Suku Kampung Kayu Gadang dan disahkan oleh Kanagarian Surantih.


“Tindakan ini sangat mencederai nilai adat dan merusak keseimbangan lingkungan yang selama ini kami jaga,” ujarnya.


Masyarakat menyebutkan bahwa pembabatan dilakukan tanpa seizin para Niniak Mamak, padahal kawasan tersebut merupakan hutan ulayat yang tak boleh diganggu tanpa musyawarah adat. Tindakan itu dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap kesepakatan adat yang telah berlaku selama puluhan tahun.


Tak hanya pembabatan, IL CS juga diduga membakar sebagian hutan di sekitar kawasan Tepi Danau Hulu, wilayah yang menjadi sumber air utama bagi areal persawahan warga. Akibatnya, kerusakan lingkungan pun terjadi, dan sejumlah sawah kini terancam kekeringan akibat terganggunya aliran air.


Perbuatan tersebut tidak hanya dianggap melanggar norma adat, tetapi juga hukum negara. Masyarakat merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 69 ayat (1) huruf a dan h, yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.


Sesuai Pasal 108 dalam UU tersebut, pelaku pembakaran lahan bisa dipidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal sepuluh tahun, serta denda minimal Rp3 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.


“Kerusakan yang terjadi sangat nyata. Daerah tersebut adalah daerah tangkapan air. Sekarang banyak sawah warga mengering karena pasokan air dari hutan sudah terganggu,” ungkap salah satu warga yang ikut menandatangani surat pengaduan.


Surat pengaduan yang ditandatangani oleh para Niniak Mamak dan tokoh masyarakat itu telah diserahkan ke Polres Pessel. Mereka berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini dengan penegakan hukum yang adil dan transparan, demi memberi efek jera terhadap pelaku pelanggaran adat dan lingkungan.


Sebelumnya, persoalan ini juga sempat dimediasi di Kantor Wali Nagari Koto Nan Tigo Utara Surantih, di mana para pelaku mengakui perbuatannya. Namun, aktivitas pembukaan lahan masih tetap berlangsung, memicu keresahan warga.


Dalam berita acara yang dibuat pada 17 Februari 2025, masyarakat juga menyepakati larangan berladang di radius 500 meter dari pusat hulu air Imbo Danau. Namun, warga menuntut agar aturan ini diterapkan secara adil, tanpa tebang pilih.


“Kalau aturan itu diberlakukan, harus diterapkan ke semua orang. Kami siap tinggalkan lahan jika yang lain juga begitu,” ujar ABAN, perwakilan warga, dalam berita acara tersebut.


Dengan laporan ini, masyarakat berharap hukum dapat menjadi pelindung kearifan lokal dan kelestarian alam yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top