![]() |
Siswa di Sekolah Kota Bukittinggi lakukan upacara bendera, doc.sma3 Bukittinggi |
Bukittinggi, Canangnews- Setelah berjalan tiga tahun sejak 2022 sampai 2024, Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan hibah ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang digunakan untuk membebaskan iuran uang komite bagi siswa seluruh SLTA dan SLB ( negeri/ swasta) di Kota Bukittinggi yang ber KTP Kota Bukittinggi.
Adapun yang mendasari kebijakan ini adalah efisiensi anggaran yang dikeluarkan pemerintah pusat serta kemampuan keuangan pemerintah kota Bukittinggi yang sangat terbatas saat ini, sehingga diperlukan efektifitas dan efisiensi terhadap pelaksanaan seluruh program kegiatan.
Dengan pertimbangan dan berbagai evaluasi pada Tahun 2025 ini Pemerintah Kota Bukittinggi memutuskan untuk mengambil kebijakan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang digunakan untuk membebaskan uang komite siswa SLB/SMA/ SMK hanya untuk siswa yang kurang mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dalam pelaksanaannya, pembebasan uang komite bagi siswa SLB/ SMK dan SMA dirasakan tidak tepat sasaran ditengah keterbatasan keuangan daerah dan masih banyaknya urusan yang menjadi kewenangan kota yang belum tertangani secara maksimal. Banyak keluarga yang berasal dari keluarga mampu termasuk yang orang tuanya ASN, TNI/ Polri, anggota DPRD, pegawai BUMN/ BUMD dan dari keluarga mampu lainnya menikmati pembebasan iuran komite ini.
Selama pelaksanaan iuran komite melalui BKK ini, ada indikasi munculnya fenomena keluarga dari kota Bukittinggi memindahkan Kartu Keluarga si anak ke Kota Bukittinggi untuk tujuan mendapatkan pembebasan iuran komite, kondisi ini terlihat jelas dengan adanya kenaikan signifikan biaya BKK yang harus ditanggung pemko Bukittinggi setiap tahunnya.
Dengan begitu dana APBD, akan lebih optimal penggunaannya untuk melaksanakan urusan yang betul-betul menjadi kewenangan pemerintah Kota. Karena masih banyak urusan pemerintah kota yang belum tertangani secara maksimal, seperti perbaikan, pembangunan kembali sarana prasarana pendidikan yang sudah tidak layak, pengelolaan sanitasi dan drainase, pengelolaan sampah, air minum, dan pelayanan kesehatan.
(Kh/ pemkobkt)