Lahan program Koperasi Siambul Abadi akan tempuh Kejalur Hukum

Canang Riau
0

 


Inhu canangnews com - lahan peta program Koprasi Siambul Abadi, pada tahun 2015, Masyarakat Desa Siambul Kecamatan Batang gansal, kabupaten Indragirihulu, Provinsi Riau, bahwa lahan tersebut Diduga Telah Di jual belikan oleh Oknum oknum, yang tidak Bertanggung jawab, 


Lahan program Koprasi yang memiliki Badan Hukum No : 189/ BH/ Perindagkop UKM IX / 2003 yang beranggotakan sebanyak kurang lebih 125 anggota yang merujuk dari Surat Keputusan Koprasi siambul Abadi Yang berkedudukan Kantor koprasi dusun talang tanjung Desa Siambul Kecamatan Batang gansal Kab Inhu Tutur Sarjono kepada Awak Media Selasa 29 Afril 2025 Sekira pukul 2.wib 

Sarjono Menjelaskan ringkas pada tanggal 8 Afril 2008, saya diberi tugas oleh Kepala Desa Siambul ( ALM ) Nafsun, Sebagai Kepala Rombongan sekali Gus kepala program bagian lapangan penambahan penduduk, di dusun talang tanjung Desa Siambul, Sebanyak 100 KK yang akan di dominsilikan Didesa Siambul Kecamatan Batang gansal kab Inhu.


Dan diberikan lahan Perumahan Seluas 400 M2, dan lahan Perkebunan 20.000 M2, perkepala keluarga, hingga kini Ada penyalagunakan, oleh oknum Yang tidak Bertanggung Jawab Hingga di Jual belikan , lahan tersebut, saya selaku Kepala rombongan Program, Menempuh Langkah Hukum, dan Kami memberi Kuasa hukum Kepada Saudara Fikri Lubis SH.MH", ucap Sarjono Kepada Awak media,


Kuasa hukum dari Sarjono , Fikri Lubis SH. MH ketika di wawancarai Awak media Selasa 29 Afril 2025 menyebutkan ini bukan lah sengketa lahan, namun diduga ada penyalah gunaan, wewenang, dari oknum oknum pemerintahan Desa, Dengan Sengaja Memperjual belikan lahan tersebut


" Diminta pemerintahan Desa agar Segera Menyelesaikan Terkait Persolan lahan Pak (Sarjono), dengan secepat Mungkin agar tidak ada konflik, 


Kami dari kuasa Hukum dengan Segera Mensomasi Melalui surat terhadap pemerintahan Desa Siambul Kecamatan Batang gansal agar secepat mungkin Menyelesaikan Lahan Yang mana lahan tersebut adalah Program Koprasi Siambul Abadi, 


Lanjut Fikri Lubis Menjelaskan Bawa apabila ada gejolak Terkait Pemasalahahan Tersebut Tidak Dapat Di selesaikan oleh pemerintahan Desa, Ada tiga Sepek, Hukum, yang Pertama, Aspek Hukum Admidtrasi, Aspek Hukum Pidana,dan Aspek Hukum Perdata" ujarnya."( Roli )

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top