Berpotensi Timbulkan Degradasi Moral, Hiburan Malam Dibatasi Hingga Pukul 23.30 WIB

0
Parikmalintang, CanangNews - Sebagai pemimpin pilihan langsung masyarakat Padang Pariaman, sangat beralasan jika duet Bupati dan Wakil Bupati John Kenedy Azis (JKA) -Rahmat Hidayat sangat peduli dengan masyarakat yang dipimpinnya.
 
Terbukti, menyikapi keluhan masyarakat terkait masa depan akhlak dan moral generasi muda di daerah ini, Bupati dan Wakil Bupati langsung mengundang dan mengumpulkan stakeholder terkait untuk membicarakan kesepakatan bersama tentang penyelenggaraan kegiatan keramaian dengan hiburan orgen tunggal dan hiburan  band lainnya. 

Demikian pula alat musik Disjoki dan beragam penampilan kesenian daerah lainnya yang ada di   Kabupaten Padang Pariaman. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Sekda, Senin (14/4/2025).

Tampak hadir dalam rapat Senin kemarin, Kapolres Padang Pariaman diwakili Wakapolres Kompol Indra SH MM, Dandim 0308 diwakili Danunit lntel Kodim 0308/Pariaman Lettu lnf Syahrul,  mewakili Kapolres Pariaman, Kejari, unsur ninik mamak Ketua LKAAM, Bundo Kanduang dan kalangan ulama di bawah pimpinan Ketua MUI Padang Pariaman.  

Begitu pula kepala perangkat daerah terkait, Forum Camat, Forum Walinagari dan Forum Bamus.

Dalam kesempatan itu, Bupati JKA mengungkapkan keprihatinan dan rasa sedihnya melihat kondisi penggunaan musik orgen tunggal, hiburan malam dan sejenisnya sudah cukup meresahkan masyarakat.

Pasalnya, kehadiran sejumlah hiburan tersebut dirasakan sudah sangat membahayakan bagi kehidupan dan pergaluan masyarakat, khususnya bagi keselamatan moral generasi muda. 

JKA menilai jika saat ini generasi muda sudah mengalami degradasi  nilai malu, nilai budaya, begitu pula nilai adab dan agama/religius. 

"Semua itu juga tidak terlepas akibat penggunaan orgen tunggal yang cenderung merusak moral. Pertunjukannya bahkan ada yang sampai larut malam dan bahkan ada yang sampai subuh, hingga seringkali mengganggu ketenangan lingkungan masyarakat," ungkap JKA.

Dampak lainnya, lanjut JKA, juga berpotensi meningkatnya kegiatan pesta miras, narkoba, seks bebas  hingga tindak kriminal lainnya, khususnya kejahatan terhadap perempuan dan anak. 

Karena itu, menurut JKA, kondisi itu perlu disikapi sedemikian rupa, termasuk perlunya mengatur jadwal dan waktu  kegiatan tersebut maksimal hingga pukul 23.30 WIB.

"Nanti kita akan tindak tegas bagi yang nelanggar atau melewati waktu yang telah ditetapkan," terangnya.

JKA juga menegaskan perlunya peran penting semua pihak untuk menyikapi kondisi tersebut, mulai dari tuan rumah yang menggelar  hajatan, pemilik orgen tunggal/band, unsur ninik mamak dan unsur pemuka agama. (*/ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top