Inhu canangnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) terus mengintensifkan pengawasan terhadap distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita guna memastikan tidak terjadi penyelewengan. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolri pada 10/3/ 2025 yang menginstruksikan pengecekan langsung ke gudang pemasaran dan penyaluran.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., menyampaikan bahwa upaya ini merupakan bentuk pengawasan aktif untuk menjamin ketersediaan dan distribusi Minyakita tetap sesuai regulasi. "Kami berkomitmen untuk memastikan tidak ada penimbunan atau penyalahgunaan distribusi Minyakita di wilayah Indragiri Hulu," ujarnya.
Pada Minggu, 16/11/ 2025, Unit IV Sat Reskrim Polres Inhu yang dipimpin oleh Kanit IV Sat Reskrim IPDA Allan Kenneth Yohanes Marbun, S.Tr.K, bersama anggota dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Inhu, melaksanakan pengecekan di gudang pemasaran dan penyaluran Minyakita di Jl. Lintas Timur, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat.
"Kegiatan ini kami lakukan untuk mengecek stok Minyakita di gudang, memastikan tidak ada upaya penimbunan atau distribusi yang tidak sesuai ketentuan," jelas IPDA Allan. Pengecekan yang dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai ini melibatkan pemeriksaan fisik stok di dalam gudang serta pemantauan langsung terhadap distribusi produk ke pasaran.
Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya indikasi penyelewengan atau penyimpangan dalam distribusi Minyakita. Stok di gudang juga terpantau cukup dan masih dalam batas wajar. "Kami akan terus melakukan pemantauan secara berkala guna memastikan distribusi minyak goreng bersubsidi ini tetap lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tambah Aiptu Misran.
Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan atau kelangkaan Minyakita di pasaran. Upaya pengawasan ini diharapkan dapat menjamin ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat, sekaligus mencegah praktik-praktik curang yang dapat merugikan konsumen.Warta/ti, ( Har.t .S )
Sumber Humas polres Inhu