Tambang galian C Di Kecamatan Rengat Barat Inhu Diduga Aktivitas Ilegal, Jauh Panggang Dari api Hingga Bebas Tidak Tersentuh Hukum

Canang Riau
0

 


Inhu canangnews.com - Aktivitas tambang galian ( C ) Jenis Tanah Urug Tampa izin dikecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, seperti tidak ada Efek Jerah, Dengan Kegiatan Terang terangan, melakukan aktipitas penambang galian C, Jenis Tanah Uruk tidak ada Terjeratan Hukum.


Uda jelas jelas Sebabagi Warga negara Republik Indonesia , Harus lah taat Dengan Aturan dan Perundangan Yang berlaku Di NKRI Setiap Para Pengusaha Harus lah di dahului Dengan Pengurusan Izin, Namun Kenyataannya, para pelaku Pengusaha Tersebut Meraja Lelah dengan aktivitas, dengan tambangan Jenis Tanah Urug, Berdampak Merusak Lingkungan, 


Pantauan Media canangnews.com Minggu 2 Februari 2025 Di Kecamatan Rengat barat Ada Tiga Titik Lokasi tambang galian ( C ) beroperasi dengan Melenggang dengan Tidak rasa takut dari jeratan hukum, 


Miris nya para pengusaha di duga ilegal Tersebut Seperti Tidak ada Tindakan Tegas dari Penegak Hukum, Terhadap Para pengusaha tambang galian C Tampa izin, Ilegal Yang Sudah bertahun beroperasi Oleh Mapia Para Pengusaha, ilegal.


Dapaun titik Lokasi aktipitas tambang galian C di duga Tampa Izin desa kota Lama , Kecamatan Rengat barat, yang berada di wilayah Hukum Polsek Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu, Mapia usaha tambang ilegal, warga Kota lama, yang Beranam Mafir dan Usman alias pak Mok.


Bagi Pelaku tambang Galian (C) Seharusnya , Memdahului Perizinan Seperti - IUP - IPR - Dan IUPK, apa Bila Para Pelaku, Usaha Tambang Galian C Ilegal Tampa Memiliki Izin , Dapat Di pidana Berdasarkan Pasal 158 Undang undang No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan, Di ancam Pidana Penjara 10 Tahun, dan Denda 10 Milyar Rupiah.


Liputan reporter Riau : Roli



Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top