Sosialisasikan PJA 2025, Pemkab Padang Pariaman Gandeng Kanwil Kemenkum Sumbar

0
Parikmalintang, CanangNews-  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatra Barat melaksanakan Sosialisasi Paralegal Justice Award (PJA) Tahun 2025 dan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bertempat di Aula Kantor Wali Nagari Padang Toboh Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakih, Kamis (6/2/2025). 

Bupati Padang Pariaman yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Rudi Rahmad SE MM pada kesempatan itu menyatakan apresiasi kepada Kepala Kanwil Kemenkum Sumatra Barat beserta jajaran yang telah intens melakukan pembinaan dan pendampingan dalam program PJA berupa penghargaan yang diberikan kepada kepala desa atau lurah yang mampu menyelesaikan masalah non-litigasi di wilayahnya. Penghargaan ini diberikan oleh Kemenkum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). 

PJA bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat dan memotivasi kepala desa dan lurah untuk memberikan pelayanan hukum non-litigasi. 

Dia melanjutkan, di Padang Pariaman tercatat sudah 3 (tiga) walinagari yang menjadi Alumni PJA sete4 mengikuti kegiatan ini tahun 2023 dan 2024. Mereka adalah Muskinta, (walinagari Lareh Nan Panjang), Zainal (walinagari Lareh Nan Panjang Selatan) dan Bakhri (walinagari Padang Toboh Ulakan). 

"Mudah-mudahan ketiga walinagari tersebut dapat jadi percontohan untuk 100 nagari lainnya di Kabupaten Padang Pariaman," ujar Rudi.

Sementara itu selaku Keynote Spech, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar Alpius Sarumaha, didampingi Kepala Divisi P3H, Hendra Kurnia Putra beserta jajaran Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar, menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kehadiran para peserta dalam Kegiatan Sosialisasi Paralegal Justice Award Tahun 2025 dan Pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa atau nagari.

Alpius juga menyampaikan, bahwa PJA merupakan ajang tahunan yang digelar Kementerian Hukum bekerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Mahkamah Agung dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

“Program ini dibuat dengan agenda utama yaitu memberikan penghargaan dengan kriteria kepada Kepala Desa sebagai Non Litigation Peacemaker, yang dianggap mampu dan telah berperan sebagai Hakim Perdamaian Desa atau Juru Damai Desa serta penghargaan Anubhawa Sasana Jagaddhita bagi desa yang telah memenuhi unsur Layak Investasi, Peningkatan Sektor Pariwisata dan Pembukaan Lapangan Kerja” jelas Alpius.

Selain itu, Dua juga mengatakan bahwa Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia mempunyai program Pembentukan Pos Bantuan Hukum ditingkat Desa/Kelurahan dan Nagari.

“Kehadiran Posbankum bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau, sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum dan pendampingan hukum bagi masyarakat. Hal ini merupakan wujud nyata dari komitmen kita untuk terus mendorong dan memperkuat sistem yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia terutama di Sumatera Barat,” tambah Alpius.

Selaku tuan rumah dalam pelaksanaan kegiatan ini, Walinagari Padang Toboh Ulakan Bakhri mengucapkan terimakasih kepada Kakanwil Kemenkum beserta jajaran.

“Atas nama pemerintah nagari dan masyarakat kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kakanwil beserta jajarannya yang telah menunjuk Nagari Padang Toboh Ulakan sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Paralegal Justice Award Tahun 2025 dan Pembentukan Pos Bantuan Hukum ini. Semoga apa yang telah diprogramkan dan disampaikan, dapat kami laksanakan di nagari masing-masing,” ulas Bakhri.

Untuk diketahui, posbankum adalah layanan hukum gratis yang diberikan oleh pengadilan kepada masyarakat tidak mampu. Layanan ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan.

Kegiatan ini, dihadiri oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hendri Satria, Kepala Bagian Hukum Setda Riki Zakaria dan Camat Ulakan Tapakih Efinaldi serta tokoh masyarakat setempat. (*/ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top