Putusan MK Republik Indonesia: KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Tidak Melakukan Pelanggaran

0
Jakarta, CanangNews - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan, dugaan pelanggaran administrasi penggunaan ijazah palsu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kota tidak berdasar hukum.

Putusan itu terungkap dalam Sidang Pengucapan Putusan Dismissal Perkara Nomor 157/PHP.BUP-XXIII/2025 oleh Mahkamah Konstitusi RI pada Sesi III, Selasa (4/2/2025). Putusan ini telah mengakhiri tuduhan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 (Safaruddin Dt Bandaro Rajo-Darman Sahladi) selaku pemohon yang menganggap terjadinya pelanggaran serius oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota selaku termohon karena telah meloloskan Paslon Nomor Urut 3 (Safni-Ahlul Badrito Resha) selaku pihak terkait dalam Pilkada Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2024. 

Hal itu dikemukakan Kuasa Termohon (KPU Kabupaten Lima Puluh Kota) Muhammad Fauzan Azim SHI MH dan Zulnaidi SH dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (5/2/2025). 

Sebagaimana permohonannya yang disampaikan pada persidangan pendahuluan (10/1/2025), pemohon mempertanyakan persoalan keabsahan ijazah Safni yang diduga mengandung cacat hukum dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, kecurigaan pemohon atas permasalahan yang tidak berdasar tersebut telah terbantahkan dengan sempurna'

"Mahkamah menilai klien kami telah melaksanakan klarifikasi sesuai ketentuan peraturan-perundangan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, di mana ijazah atas nama Safni yang dikeluarkan oleh PKBM Kandis Kreatif tersebut berdasarkan nomor ijazah yang diserahkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak kepada PKBM Kandis Kreatif," kata Fauzan dan Zulnaidi. 

Putusan dismissal Mahkamah sekaligus membuktikan Paslon Nomor Urut 3 (Safni-Ahlul Badrito Resha) telah melaksanakan tahapan pencalonan secara profesional sesuai PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Karena itu mengukur profesionalitas klien kami sebagai penyelenggara Pemilihan tidak bisa dilepaskan dari tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat administrasi Pemilihan itu sendiri yang terikat dengan kewenangannya berdasarkan undang-undang. 

Mengenai persyaratan tentang pendidikan bagi paslon peserta pemilihan sebagaimana Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 10/2016 juncto Pasal 14 ayat (2) huruf c PKPU 8/2024 yang menegaskan bahwa pendidikan paling rendah calon adalah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat. Adapun keterpenuhan dokumen persyaratan calon dimaksud, secara normatif harus dilihat berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 1 PKPU 8/2024 terkait ijazah calon, di mana peraturan perundangan-undangan hanya mensyaratkan berupa fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang. 

"Oleh karena itu, keraguan pemohon atas syarat minimal pendidikan Safni, karena terdapat kejanggalan ijazahnya bukanlah domain klien kami selaku penyelenggara teknis pemilihan," katanya lagi. 

Fauzan dan Zulnaidi menyatakan sangat berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan laporan hasil pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, "Di mana berkenaan penelitian persyaratan Dokumen Ijazah paket C atas nama Safni yang diverifikasi KPU di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak membuktikan Ijazah atas nama Safni tersebut terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang diperoleh oleh klien kami dari pihak yang berwenang dan wajar dinyatakan keasliannya."

Dengan demikian, lanjutnya, tidak beralasan KPU Kabupdinilai pemohon dinilai Pemohon tidak profesional dan tidak cermat dalam memverifikasi ijazah yang dipersoalkan tersebut. 

"Artinya dugaan klien kami telah melakukan pelanggaran serius hanyalah opini yang tidak berdasar yang cenderung menjustifikasi," ulas Kuasa Hukum Termohon.
(*/ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top