PESISIR SELATAN – Tim Macan Pelangai Polsek Ranah Pesisir berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kampung Labuhan, Nagari Pasia Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (6/2) pukul 22.30 WIB, petugas mengamankan seorang tersangka bernama Roval Windoko Azwin alias Roval (34), beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolsek Ranah Pesisir, IPTU Okdianto, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Macan Pelangai yang dipimpin langsung oleh IPTU Okdianto, S.H., bersama IPDA Indra Dinata, S.H., melakukan patroli dan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.
“Saat dilakukan penggerebekan, tersangka kedapatan sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Tim kami langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti,” ujar IPTU Okdianto.
Barang Bukti yang Diamankan 7 paket kecil dan 2 paket sedang narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirex, 1 timbangan digital warna hitam, Uang tunai Rp 100.000, 12 pak plastik klip bening, 1 unit handphone Vivo Y03 warna hitam, 1 plastik sisa paket sabu, 1 pipet yang dimodifikasi sebagai sendok sabu, 2 mancis serta 1 bong dari botol air mineral yang telah dimodifikasi.
Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Ranah Pesisir untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Ranah Pesisir.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah ini. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” pungkasnya.
Saat ini, pihak kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi Model A dan akan segera melakukan gelar perkara untuk proses hukum lebih lanjut.