Foto : Aktipitas Tambang Ilegal di Tiga desa Kecamatan Sungai Lala kab inhu
Inhu canangnews.com - Di duga kuat pelaku tambangan mas dengan tidak Mengantongi Perizinan Dari dinas terkait Alias Usaha Bodong Dengan Mengguna kan Pocai dan Mesin Dompeng untuk Menyedot Butiran Mas Di aliran Sungai Indragiri Hulu, diduga kuat disnyaliri oleh Pemodal dan sekaligus penada, hasil dari pertambangan Di duga ilegal oleh Seorang warga Japura kecamatan lirik berinisial Bujang Mas,
Adapun lokasi di tiga Desa Pasir Batu Mandi, Desa Pasir Kelampaian, Dan Desa Kuala Lala, Kecamatan Sai Lala Kabupaten Indragiri Hulu Riau, Hingga sampai hari ini Kamis 13 februari2025 dari pantauan dan investigasi awak Media Masi beroperasi Belum ada di Jerat Hukum, para Pelaku dan Penadah dari Hasil Tambang Mas di duga Ilegal, Oleh APH dikabupaten Indragiri Hulu, padahal Sudah pulauan di Beritakan oleh Awak media dari mulai tahun 2024 hingga kini 2025, ada apa ini oleh aparatur penegak hukum
Miris nya dengan adanya kegiatan Praktek Pertambangan butiran Mas Ilegal Makin marak nya di Kabupaten Indragiri Hulu, Uda jelas jelas Pekerjaan Melawan Hukum, Belum ada Tindakan Tegas Dari Penegak Hukum Polres Indragiri Hulu dan Kejaksaan Inhu,
Dengan sudah Berderanya dan Pemberitaan Pertambangan Mas Di kecamatan Sai Lala, Melalui Media Sosial ( Mensos ), Sungguh Di duga Sangat Lemah nya Penegak kan Hukum, Terkait para pelaku Mapia Usaha di duga Ilegal, di Wilayah Kabupaten Inhu, padahal Suda ada Ultimatum Dari Kapolri Bagi siapa saja Yang Melakukan Pekerjaan Melawan Hukum Harus lah Di Tindak Dengan Tegas, kenyataan nya Belum ada Tindakan Tegas Oleh APH Di Inhu,
Menyikapi maraknya laporan media Lo okal terkait aktivitas PETI di aliran sungai Indragiri yg masih dalam wilayah hukum Polres Inhu, termasuk aktivitas illegal ini ddiduga kuat didukung oleh pemodal kuat yg sdh viral dilaporkan media lokal, maka sepatutnya APH ( Aparat Penegak Hukum) tidak menutup mata untuk melakukan tindakan hukum baik pencegahan maupun menangkap para pelaku mulai dari penambang, pemodal termasuk penadah hasil kegiatan PETI yang secara kasat mata sangat mudah dibuktikan.
Hal ini penting bukan hanya dari kegiatan yang diduga melanggar hukum, tapi dari segi ekologi juga merusak ekosistem sungai Indragiri yang tercemar dan diduga emas yang ditambang secara illegal ini juga dicuci dengan air mercury yang sangat berbahaya bagi kesehatan
Masyarakat tutur ,Alhamran Ariawan, SH, MH. Advokat dan penggiat lingkungan bermasturin di Pekanbaru, ketika di mintai tanggapan Oleh Media Kamis 13 februari 2025."
inisial Bujang mas Ketika di Konfir Masi Media Sekira Pukul 1.30 wib Melalui telpon WA nya, Membenarkan Bahwa beliau ada menerima Hasil mas dari Tambang ilegal, dan tidak Dimungkiri Saya hanya menerima kalau ada orang yang mengantar, masalah penerima Mas dari hasil tambang, Bukan saja hanya saya sendiri dan juga toko toko mas menerima juga hasil dari Mas tambang ilegal, singkat jawab nya."
Liputan media canangnews.com : Roli