Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah merupakan kesempatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji dan umrah di Indonesia.
“Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 adalah kesempatan yang baik untuk kita, khususnya Ditjen PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) yang selama ini menjadi penyelenggara. Tentu banyak sekali hal-hal yang dirasa menjadi catatan,” ujar Lisda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Haji dan Umrah Komisi VIII DPR dengan Dirjen PHU Kementerian Agama, Sestama BP Haji, dan Deputi Kelembagaan Kemenpan-RB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Sebagai legislator dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat I, Lisda mengungkapkan bahwa berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan haji masih terus berulang setiap tahunnya. Masalah-masalah tersebut mencakup antrean kuota, pelayanan, jemaah lansia, serta penyediaan makanan bagi para jemaah haji.
“Setiap tahun, masalah yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji cenderung sama. Antrian kuota, pelayanan, masalah lansia, dan makanan menjadi tantangan yang terus berulang,” jelasnya.
Lisda juga menyoroti peralihan penyelenggara haji dari Ditjen PHU ke Badan Penyelenggara (BP) Haji sebagai bagian dari evaluasi yang harus dilakukan agar layanan haji semakin optimal. Menurutnya, perlu ada kajian mendalam mengenai kesiapan BP Haji dalam mengelola penyelenggaraan ibadah haji secara lebih profesional.
“Ke depan, kita perlu melihat apakah ini memang terakhir kali penyelenggaraan dilakukan oleh Ditjen PHU atau masih diperlukan waktu untuk transisi. Karena selama ini saja, dengan penyelenggaraan yang sudah berjalan setiap tahun, masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa dinamika kebijakan di Arab Saudi berkembang sangat cepat. Penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya sebatas ritual keagamaan, tetapi juga merupakan sektor industri yang terus berkembang.
“Arab Saudi melihat haji sebagai industri dan bisnis yang mendatangkan banyak orang ke negara mereka. Maka, kita juga harus menyesuaikan dan memastikan kebijakan kita mampu mengakomodasi perubahan-perubahan tersebut,” ungkap Lisda.
Dengan revisi UU ini, ia berharap ada perbaikan signifikan dalam tata kelola dan akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji. Selain itu, ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan agar jemaah haji Indonesia mendapatkan pengalaman ibadah yang lebih baik di masa mendatang.