Gerak Cepat Satuan Polsek Ketahuan Tangkap Pencuri Toko Elektronik

Pilot Solok
0



Ketahun, CanangNews - Berdasarkan Laporan dengan Nomor: LP/05/B/II/2025/SPKT/POLSEK KETAHUN/POLRES BKL UTARA/POLDA BENGKULU, Satuan Polsek Ketahun yang dipimpin oleh Iptu Khalid Wahyudi, SH  melakukan Gerak cepat untuk menanggapi laporan masyarakatnya dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian pada sebuah toko elektronik di wilayah hukum Polsek Ketahun.


Kapolsek Ketahun Iptu Khalid Wahyudi, SH mengatakan," Setelah kami mendapatkan Laporan dari korban pemilik toko elektronik An, Saudari Iin purnawirawan, kami langsung memburu tersangka kelokasi persembunyiannya, alhasil berkat laporan tersebut, kami bisa mengamankan tiga tersangka yang diduga telah melakukan pembobolan pada sebuah toko elektronik pada Kamis malam.tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 13.30 Wib yang ber alamat di desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara.


Yang mana, kejadian berawal dari para pencuri yang ingin menjual hasil curiannya ketoko yang telah di bobolnya,"kata Kapolsek Khalid.




Selanjutnya, Iptu Khalid menuturkan, Untuk kronologis penangkapan tersangka berawal dari Laporan korban Kepada anggota Polsek Ketahun Aiptu Ramos Tambunan, korban mengatakan,

"Pada hari rabu tanggal 12 Februari 2025, saya di hubungi oleh istri saya yang bernama ARIANI MAIMUNAH, yang mana dirinya menghubungi saya melalui telepon, dan mengatakan bahwa ada seseorang yang menawarkan akan menjual barang berupa kabel melalui media sosial facebook dengan nama akun "HERU SAPUTRA" kepada karyawan toko saya yang bernama ANA, dan ketika di lihat poto kabel yang di tawarkan oleh akun Facebook tersebut sangat mirip dengan barang milik toko saya, kemudian saya arahkan istri saya untuk mengecek nota penjualan dan mencocokkan barang yang tersisa di toko milik saya, kemudian barang tersebut ketika di cek tidak ada lagi di toko milik saya dan nota penjualan nya juga tidak ada, kemudian saya melakukan pengecekan ke seluruh data barang di toko saya dan mencocokkan nya ke nota penjualan, namun ternyata barang di toko saya banyak yang sudah berkurang tanpa ada nota penjualan,"bilas Iptu Khalid.


"Untuk saat ini, ketiga pelaku masih dalam penyelidikan dari pihak Kepolisian, dan apabila terbukti melanggar hukum, tersangka akan dikenakan dengan undang undang tindak pidana pencurian biasa, yakni UU Nomor 1 tahun 146 tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 362 dan atau pasal 372," ungkap Kapolsek Khalid.

(Betra Koto)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top