Inhu canangnews.com - Mantan Ketua Koperasi unit Desa (KUD) resmi dilaporkan oleh Walman Panjaitan ke Polres Resor Indragiri Hulu, dugaan penipuan tentang perjanjian kerja (Parohan) di Desa Kepayang Sari Kecamatan Batang Cenaku Riau.
Bermula diawali perjanjian parohan lahan kebun sawit milik mantan ketua KUD, bernama Sudirman seluas 40 Hektare.dan di sertai selembar surat perjanjian di tanda tangani kedua belah pihak tertera pakai materai antara Sudirman dan Walman Panjaitan.
Walman ketika menyelesaikan pekerjaannya, membersihkan lahan sawit mulai dari nebang sampai menanam sawit mantan Ketua KUD dengan jasa 50/50 upah/ jasa, berupa lahan sawit di berikan ke pada Walman Panjaitan.
Walman mengatakan, Sudirman memberikan 8 hektare dan di saksikan salahsatu tokoh masyarakat bernama Algazi dan sertai surat keterangan asal usul tanah (SKUT).
Usai Walman merawat, menanam bibit sawit hak miliknya yang diberikan oleh sudirman, kemudian diserobot lagi, bahkan mengusir Walman Panjaitan dari kebun yang diberikan.
"Jika lahan yang berikan pak Sudirman diambil lagi bagaimana nasip keluarga saya bahkan biaya hidup kami saya minjam minjam uang kekeluarga untuk bertahan hidup, " Kata Walman Panjaitan ke awak Media Senin 27/01/2025 kemarin, di Rengat.
Walman, mengatakan, setelah selesai saya kerjakan sebidang tanah yang di suruh oleh pak Sudirman, bahkan pak Sudirman mencoba meyerobot lahan itu kembali, dengan alasan belum ada kesepakatan yang pasti, dan tidak mengakui telah menyerahkan lahan miliknya sebidang 8 hektare.
"Padahal dia sudah memberikan dan saksi ada semua bahkan sekaligus surat tanah, dengan status SKUT," ujarnya.
Walman atau Petani tersebut mengaku sudah mencoba untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, namun tidak membuahkan hasil.
Akhirnya, Walman memutuskan untuk melaporkan kasus ini agar mendapatkan keadilan dan menghindari korban lainnya. Polisi menyatakan sedang menyelidiki kasus ini dan akan memanggil pihak-pihak untuk dimintai keterangan, sebut Walman usai dari kantor polres Inhu.
Kemudian Kamis 23/01/2025 Sudirman mengatakan kemedia saat di kantor Desa, ketika itu pihak Sudirman melakukan pertemuan di kantor Desa upaya menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak, pihak Walman Panjaitan tidak menghadiri lantaran takut ada aksi yang tidak di inginkan dari keluarga Sudirman.
Sudirman meyampaikan, bahwa mereka belum pernah memberikan seluas 8 hektare kepada Walman Panjaitan, sebab isi perjanjian belum sesuai apa yang dikerjakan Walman.
"Tentang perjanjian kerja belum sesuai apa yang dikerjakan Walman, itu sebabnya belum ada kesepakatan terealisasi." Ujar Sudirman di kantor Desa Kepayang sari saat Rapat digelar.
"Untuk itu apa yang di tujukan oleh Walman Panjaitan kepada saya itu semua tidak benar," katanya." ( Rls )
Reporter Riau : Rolijan