Inhu canangnews.com – Setelah melakukan pengintaian intensif, Unit Reskrim Polsek Lirik berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Mekarsari, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 15 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika dengan total berat kotor 6,22 gram.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Desa Mekarsari.
Pengintaian dimulai sejak Selasa malam, saat tim gabungan dari opsnal dan Bhabinkamtibmas Polsek Lirik atas perintah Kapolsek IPTU Endang Kusma Jaya, SH.MH mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapati tiga pria mencurigakan di kawasan kebun sawit di Desa Mekarsari.
“Ketiga pria itu sempat mencoba melarikan diri, namun dengan kesigapan anggota, mereka berhasil diamankan,” ungkap Aiptu Misran. Salah satu tersangka, AA alias Andi , sempat membuang plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu ke pinggir jalan semenisasi. Hal serupa dilakukan oleh SM Sandra, yang membuang tiga plastik klip kecil ke dalam parit.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Andi Agusvianto mengaku mendapatkan sabu dari Sandra Mardianto. Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah Sandra yang terletak di RT/RW 002/002 Desa Mekarsari. Di rumah tersebut, petugas menemukan dua bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 6,22 gram, sebuah timbangan digital kecil, serta sejumlah plastik klip kosong.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti:
1. Uang tunai sebesar Rp250.000,-
2. Sebuah dompet kecil warna biru bergambar kelinci.
3. Jaket abu-abu tempat sabu ditemukan.
4. Handphone milik para tersangka, termasuk merek Vivo, Oppo, dan Realme.
5. Satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah:
1. AA alias Andi (25), warga Desa Mekarsari, Kecamatan Lirik.
2. DA alias Onggo (31), warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik.
3. SM aluas Sandra alias Saimin (41), warga Desa Mekarsari, Kecamatan Lirik
Ketiganya diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Sandra Mardianto juga disangkakan atas peran menjual dan menjadi perantara dalam transaksi narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut bisa mencapai pidana penjara hingga 20 tahun.
Polres Indragiri Hulu mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Indragiri Hulu. "Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba, karena narkoba adalah musuh bersama," tegas Humas.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi siapa saja yang berencana melakukan kejahatan serupa."( Roli )
Sumber Humas polres Inhu