Sidang Sengketa Pilkada Kota Padang, Zulnaidi: Tuduhan Pemohon Tidak Konkrit, Imajinatif

0
Jakarta, CanangNews - Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang memasuki agenda mendengarkan jawaban termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang serta mendengarkan keterangan pihak terkait seperti pasangan calon (paslon) terpilih Fadli-Maigus dan Bawaslu Kota Padang. 

Sidang lanjutan ini berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (22/1/2025), dipimpin Ketua MK Drs Suhartoyo SH MH.

Kuasa Termohon KPU Kota Padang Zulnaidi & Fauzan Azim mengatakan kepada awak media bahwa Termohon membantah seluruh dalil pemohon Hendri Hepta - Hidayat yang menyebut telah terjadi pelanggaran dalam Pilkada Kota Padang yang melanggar asas jujur dan adil (jurdil) di seluruh kecamatan di Kota Padang. 

Zulnaidi menyebutkan, tuduhan paslon petahana tersebut sebagai dalil berbasis opini tanpa dasar fakta yang konkrit. Dalil pemohon bahkan dibangun atas imajinasi yang tak terhubung dengan peristiwa pelanggaran hukum sebagaimana dituduhkan dan tidak relevan dengan regulasi yang ada alias dugaan pelanggaran yang disampaikan bukanlah ranah sengketa hasil di mahkamah konstitusi melainkan ranah bawaslu, ranah pidana pilkada dan ranah kode etik penyelenggara negara - jika benar peristiwa itu ada. 

"Kalau benar ada keterlibatan Ketua RT/RW dalam tim pemenangan Paslon Fadli-Maigus tentu seharusnya paslon Hendri Septa-hidayat melaporkan ke bawaslu untuk diproses," ujar Zulnaidi. 

Tuduhan keterlibatan Ketua RW/RW dari pemohon bukan hanya dibantah Termohon namun juga terbantahkan oleh keterangan bawaslu. Bahkan pihak terkait paslon Fadli-Maigus lebih gamblang lagi menjelaskan bahwa memang ada konsolidasi di sebuah hotel di Kota Padang, namun jauh lebih sedikit dari yang dituduhkan dan bukan dalam masa kampanye. 

Zulnaidi menambahkan, bahwa pemohon sebenarnya tidak punya legal standing untuk mengajukan sengketa karena syarat untuk bisa mengajukan sengketa hasil pilkada adalah selisih suara pemohon dengan peraih suara tertinggi maksimal 1℅ sedangkan selisih pemohon dengan paslon fadli-maigus 27℅ lebih. Termasuk soal ketiadaan peristiwa pelanggaran yang signifikan berpengaruh terhadap perolehan suara, menjadi faktor yang meyakinkan Termohon bahwa perkara ini akan terhenti ditahap putusan sela yang kemungkinan diputus Mahkamah awal februari tahun ini. 

Upaya Termohon mempersoalkan LHKPN dan LPPDK (Laporan Dana Kampanye) menurut lawyer dari Pariaman yang biasa dipanggil nama Edi ini, merupakan bentuk ketidakcermatan pemohon mempersoalkan hal-hal yang tidak berhubungan dengan perolehan suara. 

Terkait LPPDK pemohon, malahan Termohon menemukan fakta bahwa hasil audit LPPDK Termohon berstatus Tidak Patuh alias tidak sesuai dengan aturan yang semestinya. 

Terkait tuduhan mobilisasi massa, ASN dan RT/RW, Zulnaidi menyebutkan bahwa Termohon mencoba membangun logika sungsang karena lazimnya dalam kontestasi pilkada, petahanalah yang berkemungkinan dan punya potensi untuk melakukan itu. Petahanalah yang punya "relasi kuasa" dengan ASN, Camat, Lurah dan RT/RW. 

Oleh karena itu, petahanalah yang logis akan menggunakan kuasanya untuk mobilisasi. Bahkan sebaliknya jika dilakukan oleh selain petahana, maka ASN sd RT/RW pasti akan melapor ke Walikota," pungkas Zulnaidi. (*/ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top