Inhu canangnews.com – Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 20,22 gram. Seorang pria berinisial AS alias Agung (33) ditangkap di rumahnya di Jalan Pattimura, Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah tersangka.
"Informasi dari masyarakat ini segera kami tindak lanjuti. Tim Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasir Penyu Kompol Jufri, S.H., melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka bersama sejumlah barang bukti," kata Aiptu Misran.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 11 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga masih berhubungan dengan kasus ini.
"Barang bukti ini menunjukkan bahwa tersangka diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Pasir Penyu," ujar Aiptu Misran.
Adapun pengungkapan ini berawal dari Informasi yang diterima oleh Panit III Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu, Ipda Daniel Okto S.E., sekitar pukul 18.30 WIB. Selanjutnya Ipda Daniel Okto, S. E melaporkan kepada Kapolsek Pasir Penyu, selanjutnya Kapolsek Pasir Penyu Kompol Jufri, S.H mengatur CB serta mermbagi tugas dan langsung memimpin tim. Berdasarkan laporan tersebut, tim segera bergerak ke lokasi yang dicurigai. Setelah dilakukan pengamatan, tersangka Agung ditemukan sedang berada di rumahnya.
"Ketika hendak memasuki salah satu kamar, tersangka langsung kami amankan. Dalam penggeledahan, ditemukan berbagai barang bukti yang mendukung dugaan tindak pidana narkotika," jelasnya.
Setelah pengamanan, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Pasir Penyu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif amphetamine, menguatkan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.
Agung dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.
Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
"Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami memberantas peredaran narkotika di wilayah ini. Mari bersama-sama kita lindungi generasi muda dari bahaya narkotika," tegas Aiptu Misran.
Sumber huams polres Inhu :
Reporter Riau : Rolijan