DPRD Padang Pariaman Usulkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020

0
Pariaman, CanangNews - Berdasarkan ketentuan perundangan- undangan, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman hasil pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020 Suhatri Bur dan Rahmang akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2025. 

Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD Padang Pariaman Aprinaldi saat membuka Rapat Paripurna dalam rangka pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020 bertempat di ruang rapat DPRD Padang Pariaman, Rabu (15/1/2024). 

"Selanjutnya DPRD akan menyampaikan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Sumatera Barat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya," ujarnya. 

Dalam Kesempatan yang sama, Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmang mengungkapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Padang Pariaman yang telah mempercayakan nahkoda kepemimpinan kepada Suhatri Bur dan Rahmang selama 4 (empat) tahun terakhir. "Perjalanan panjang kami akan segera tuntas dalam beberapa pekan ke depan. Kami telah membangun sinergi dengan sangat harmonis melangkah bersama dalam pembangunan, bersatu padu, bahu membahu memberikan pelayanan kepada masyarakat Padang Pariaman," ujarnya. 

Di akhir sambutannya, Rahmang mengucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman terpilih periode 2025-2030 John Kenedy Aziz dan Rahmat Hidayat yang telah ditetapkan oleh KPU pada Kamis 09 Januari lalu. "Kami berharap Kabupaten Padang Pariaman yang kita cintai terus melaju menuju Padang Pariaman yang sejahtera, semoga seluruh elemen masyarakat dapat memberikan dukungan sepenuhnya kepada Bupati dan Wakil Bupati yang baru sebagai mana dukungan yang telah diberikan sebelumnya kepada kami," katanya. 

Rapat Paripurna yang digelar secara terbuka ini dihadiri oleh Anggota DPRD Padang Pariaman, Forkopimda, Pimpinan KPU dan Bawaslu Padang Pariaman. Sekretaris Daerah Padang Pariaman Rudy Repenaldi Rilis beserta jajaran, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Ketua KPU Padang Pariaman, dan Camat Se Kabupaten Padang Pariaman. Rapat ditutup dengan penandatangan berita acara rapat paripurna didampingi oleh Pimpinan DPRD dan disaksikan oleh peserta rapat. 

Untuk diketahui, rapat paripurna yang dilaksanakan pada hari ini untuk rangka menindaklanjuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top