Inhu canangnews com - Sidang Lanjutan Kepaladesa Seberida kecamatan Batang gansal kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Ria Saprina Senin 16 Oktober 2024 Di gelar Diruangan sidang Cakra pengadilan Negeri Rengat Di pimpin langsung oleh Ketua pengadilan negeri Lia Herawati SH.MH
Sidang lanjutan perkara Ria Saprina, jaksa Penuntut Umum Menghadirkan Saksi ( suprapto ) dan saksi ahli pidana, Untuk diambil keterangan Saksi yang tertuang dalam Berkas Perkara dalam perkara pemalsuan surat tanah Spradik, yang di terbitkan Oleh kepala desa Seberida Kecamatan Batang gansal. Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi riau,
Ketua Hakim Lia Herawati SH.MH, Dalam persidangan Membacakan Surat penetapan penaguhan Penahan terhadap Terdakwa Ria Saprina Dalam Pembacaan keputusan Penaguhan di Kabulkan Oleh Ketua Hakim.
Keluarga dari terdakwa Ria Saprina, Aceng, Bersama Warga Desa Seberida ketika dikonfir Masi awak Media canangnews.com, usai Persidangan Senin 16 Oktober 2024'Sekira pukul 3.30 wib di Halam Pengadilan Negri Rengat Di pematang Reba, Mengucapkan Ribuan Trimaksi Kepada Ibuk Hakim, yang mana Permohon kami Melalui Kuasa Hukum Dody Fernando Di Kabul kan oleh Ketua Hakim ibuk Lia herawati SH.MH ujar Singkat nya.
Kuasa hukum Dari Terdakwa Ria Saprina Dody Fernando SH.MH, Menjelaskan usai sidang Melalu pesan Wes af nya, Kepada awak Media canangnews.com Mengucapkan Sukur walhdulilahhirobbil alamin, Kami ucapkan hari ini Permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan dikabulkan oleh majelis hakim.
Akan tetapi kami memhami perkara ini tetap berjalan sebagaimana mestinya Dan kami akan melakukan pembuktian sebaik mungkin Guna pembelaan terhadap buk kades kades Seberida.
Kami meyakin peristiwa yang didakwa kan kepada buk kades bukanlah peristiwa pidana Dikarena SKGR milik pak hendri wijaya tersebut memang hilang, dan kami memiliki bukti akan kehilangan SKGR tersebut Sekaligus kami juga nanti akan menghadirkan saksi yang mengetahui kehilangan SKGR tersebut ujar Dody
Dari keterangan ahli pidana yang dihadirkan rekan JPU tadi, dapat disimpulkan apabila surat tersebut benar benar hilang,
maka tidak ada peristiwa pemalsuan dalam perkara ini,Dan dapat disimpulkan juga gak ada ditemukan mens rea dalam peristiwa yang dilakukan buk kades Kami optimis bisa membebaskan buk kades dalam putusan pokok perkara jelas Kuasa Hukum Dody Fernando SH.MH, Kepada media Media."
Liputan Reporter Riau : Rolijan