Praktek penambang mas diduga ilegal di tiga desa kecamatan sai Lala, tak tersentuh dengan jeratan Hukum

Canang Riau
0


Inhu canangnews.com - Marak aktivitas Penambang mas diduga Ilegal disungai Indragiri Hulu Desa pasir Batu Mandi, Desa pasir Kelampaian, Desa Kuala lala Kecamatan Sai Lala Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Semakin Merajalelah Kuat Dugaan Tidak ada penindakkan tegas dari Penegak Hukum Di Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu


Pantauan media canangnews.com - investigasi86.com - Mitrapolisitv olene - kabar pesisirnews.com, Sabtu 14 Desember 2024 Sekira Pukul 11 Wib Didesa Pasir batu Mandi, desa pasir Kelampaian, dan Desa Kuala Lala, Kecamatan Sai Lala Kabupaten Indragiri Hulu, Maraknya dengan Bebas Penambang mas Ilegal Tidak Memiliki Rasa takut dan Diduga Kebal dengan Hukum., dari penelusuran awak Media Di duga Penampung biji mas ilegal tersebut Diduga warga Japura inisal ( Bj m ) dan inisial ( BP ) Air Molek 



Sepajang aliran sungai Desa Kuala Lala ,desa Pasir kelampaian dan desa Pasir Batu mandi, Puluhan Pocai yang Ber aktivitas menyedot Butiran mas Di Duga Ilegal dan Tidak Mengantongi Perizinan dari dinas terkait, Dengan Bebas beroperasi dan Tidak Memiliki Rasa takut dari Jeratan hukum.


Pratisi Hukum ( Alamrah SH.MH ) Ketika Di Minta Pandangan tentang Hukum, Oleh Media, canangnews.com dan Investigasi86.com, terkait Penambangan biji mas diduga ilegal Mengatakan Seharusnya Kepada Penegak Hukum Kepolisian dan Kejaksaan, Harus Begerak Cepat Menindak Tegas Terhadap Para Pelaku penambang emas ilegal, dan Jangan Sampai terjadi Terulang Seperti Di Solok Selatan Terkait Penambang Emas Diduga Ilegal ada menjadi Korban lanjutan kembali tuturnya


Setiap warga negara Republik Indonesia apabila melakukan Pekerjaan Seperti Penambang biji Mas Di Duga Ilegal, harus lah di Dahului mengurus izin pertambangan sesuai yang telah di atur dalam UU yang Berlaku di Negara NKRI 


Para pelaku penambang mas ilegal yang tidak Mengantongi izin Di Duga Melawan Hukum , Sesuai Dengan UU, yang Mengatur Adalah UU NO 3 Tahun 2020 Pasal 58, dan pasal tersebut Mengatur Bahwa pelaku Penambangan Ilegal Tampa izin dapat dipidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 Juta Rupia.


Menurut Sumber dilapangan yang Enggan Di Publikasikan Di Media Ketika Di Konfir Masi awak media Di lokasi tidak Jauh dari Penambang mas di Duga Ilegal para pekerja dan Pemilik bot pocai alat Penambang mas diduga Ilegal , milik warga sini yaitu warga desa pasir batu mandi, Desa Kuala Lala, Desa pasir Kelampaian singkat nya."



Liputan Reporter Riau : Rolijan

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top