!
Melansir dari laman Kemendes PDTT RI, Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025 adalah alokasi minimal 20 persen untuk ketahanan pangan. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal.
Hal itu disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto saat memberikan arahan dalam Rapat Kerja Teknis program ketahanan pangan Polri di Cianjur, Jawa Barat pada Rabu (18/12/2024).
Menurutnya berdasarkan Permendesa sebelumnya tentang prioritas penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan sebesar maksimal 20 persen dari dana desa. Namun, kali ini akan diubah menjadi minimal 20 persen.
“Kami akan segera tandatangani Permendes pemanfaatan dana desa yang sudah kita cantumkan minimal atau sekurang-kurangnya 20 persen dari dana desa itu dimanfaatkan untuk ketahanan pangan. Artinya boleh lebih dari 20 persen, kurang gak boleh,” kata Mendes Yandri.
Menanggapi hal tersebut, Hidayatul Fikri, selaku Founder Pencerah Desa Indonesia menyebutkan bahwa anggaran 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan bukanlah anggaran yang sedikit, maka perlu kerjsama semua pihak termasuk anak-anak muda yang ada di desa.
“20% dari Dana Desa untuk Ketahanan Pangan bukanlah anggaran yang sedikit, perlu kerjasama semua pihak untuk mengawal anggaran ini termasuk anak-anak muda yang ada di desa untuk dilibatkan sehingga anngaran yang ada lebih optimal dan tepat sasaran sesuai dengan tujuan pemerintah yaitu swasembada pangan” ujar Fikri.
Terakhir Fikri berharap anggaran yang disediakan oleh pemerintah harus benar-benar optimal dan tepat sasaran, agar swasembada pangan itu terwujud.
“Kita harus dukung pemerintah dalam hal ketahanan pangan ini, ini menandakan pemerintah melalui kementerian desa dan daerah tertinggal benar-benar fokus dalam masalah ini, dan kita akan kawal jangan sampai ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab merusak tujuan besar ini”. Tutupnya.