Foto: Suasana pasar malam, Sabtu 28 desember 2024 |
PAINAN -- Pasar malam di Jln Jendral Sudirman Sago Salido disamping rumah sakit BKM, Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan, Penuh menjadi sorotan masyarakat. Sebab, bukan hanya sebagai hiburan, di pusat keramaian itu juga terdapat permainan bola gelinding yang diduga merupakan aksi perjudian terselubung, Sabtu (28/12/2024).
Makanya, keberadaan pasar malam itu dikeluhkan masyarakat. Mereka meminta Pemerintah setempat dan pihak Kepolisian menindak kegiatan yang cukup merugikan masyarakat. Disinyalir banyak pengunjung yang datang ke lokasi ikut berbagai jenis permainan dengan membayar sejumlah uang.
“Ini boleh dibilang judi terselubung. Memang hadiahnya rokok dan lainnya. Tapi untuk bermain, pemain harus membayar sejumlah uang. Baik bola gelinding, lempar gelang dan sebagainya,” kata salah seorang pengunjung.
Menurut dia, kondisi ini sangat riskan, mengingat keuangan masyarakat yang serba sulit saat ini. Namun justru dimanfaatkan pihak penyelenggara untuk meraup untung.
Seperti diketahui, aksi perjudian berkedok pasar malam sudah dua kali digelar dilapangan tersebut, sayangnya pihak Pemerintah terkesan tutup mata dan juga pihak APH Padahal, secara aturan aktivitas tersebut jelas-jelas melanggar Pasal 303 KUHP (1) ayat 1e, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 25 Juta rupiah dihukum.
Seharusnya wahana pasar malam tersebut menawarkan pengalaman kuliner unik berbagi macam makanan dan minuman yang menggugah selera. Dan bermacam produk kerajinan tangan dan barang antik sebagai Cinderamata untuk dijadikan koleksi unik bukan untuk judi ucap pengunjung yang dirangkum dari berbagi sumber tentang pasar malam tersebut. (Redaksi)