Catatan Darwisman
AGAKNYA pertanyaan masyarakat seperti judul di atas sering mencuat ke permukaan. Kesannya begini: ke mana saja Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) atau Nagari sebagai garda terdepan pengawas pemilihan umum (pemilu)? Padahal mereka sudah digaji oleh negara tetapi mengapa tidak bekerja?
Mendengar tudingan dan pertanyaan seperti ini, selaku seorang panwascam, merah juga kuping ini. Seolah-olah panwascam bersama jajarannya tidak bekerja di lapangan.
Padahal sebagai garda terdepan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panwascam dan PKD sudah bekerja mati-matian untuk mengungkap, bahkan sudah mengatur strategi, untuk bisa mengungkap praktik politik uang tersebut.
Sulit memang untuk mengungkap praktik dan transaksi politik uang ini di lapangan. Padahal selaku panwascam kami sudah bekerja mati-matian. Hujan dan panas, siang dan malam tidaklah menjadi rintangan. Ya.., akan tetapi hasilnya masih nol koma sekian.
Praktik politik uang tersebut tidak ubahnya seperti kentut, baunya menyebar ke mana-mana, namun siapa yang terkentut sulit untuk mengungkapnya.
Selaku pengawas pemilu, kami sudah melakukan berbagai cara untuk mencegah terjadinya politik uang tersebut, baik dengan sosialisasi ke tengah-tengah masyarakat, dari lapau ke lapau dari surau ke surau pada saat adanya wirid pengajian maupun dengan penyebaran himbauan anti politik uang di lapau-lapau.
Nyatanya masih terdengar ungkapan ke mana Panwascam(?) malam tadi ada orang bagi-bagi uang. Ketika didesak dan ditanyakan "Apakah ada bukti kalau benar-benar adanya bagi-bagi uang tersebut, pada saat malam itu Anda sedang berada di mana?", lucunya yang bersangkutan pun berkilah, hanya kata orang.
Lalu apa itu politik uang atau politik perut (bahasa Inggris: money politics)? Yakni suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.
Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye.
Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum.
Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.
Menurut dosen Universitas Muhammadiyah Mataram Inka Nusamuda Pratama pada seminar nasional LPPM Umat, untuk mengantisipasi politik uang pada setiap pemilu dan pemilihan, maka penegakan hukum yang ketat terhadap praktik politik uang adalah langkah kunci dalam mengatasi permasalahan ini.
Solusi ini memerlukan penegakan hukum yang berani dan tegas
terhadap para pelaku politik uang. Kapan perlu saat-saat rawan di masa tenang untuk transaksi yang tersebut, Panwascam harus di-back-up pihak kepolisian untuk mengungkap dan menangkap transaksi politik uang tersebut.
Kemudian untuk memperkuat penegakan hukum, perlu adanya
revisi dan peningkatan dalam undang-undang yang mengatur pemilu dan praktik politik uang.
Selanjutnya, sanksi yang lebih berat dan efektif harus disusun dan diterapkan kepada mereka yang terlibat dalam praktik politik uang, termasuk calon politik, partai politik, dan pendukungnya.
Sanksi ini harus dirancang sedemikian rupa sehingga menjadi penahan serius bagi para pelaku politik uang, sehingga risiko hukuman yang signifikan akan mengurangi insentif untuk melibatkan diri dalam praktik tersebut.
Selain itu, penegakan hukum yang ketat juga memerlukan kerja sama yang erat antara lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, jaksa, dan pengadilan.
Koordinasi yang baik antara berbagai lembaga ini diperlukan untuk memastikan bahwa penyelidikan dilakukan dengan cermat, kasus-kasus politik uang diadili secara adil, dan sanksi yang tegas diberikan kepada pelaku yang terbukti bersalah.
Selain itu, transparansi dalam proses hukum dan akuntabilitas lembaga-lembaga penegak hukum juga penting untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Dengan memperkuat penegakan hukum terhadap politik uang, kita dapat menciptakan lingkungan di mana praktik ini menjadi lebih berisiko, sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalkan dan integritas pemilu dapat dipertahankan.
Peningkatan transparansi dalam pembiayaan kampanye politik adalah langkah penting dalam upaya mengatasi praktik politik uang.
Penelitian telah menunjukkan bahwa ketika sumber dan penggunaan dana kampanye lebih transparan, masyarakat dapat dengan lebih baik memahami darimana dana kampanye politik berasal dan bagaimana dana tersebut digunakan.
Hal ini memberikan kontrol yang lebih besar kepada publik untuk mengawasi praktik politik uang dan mempertanyakan calon politik atau partai yang mungkin terlibat dalam praktik tersebut.
Oleh karena itu, penyusunan dan penerapan peraturan yang memerlukan pelaporan yang jelas tentang asal-usul dana kampanye serta pengeluaran yang terkait dengan kampanye politik, adalah langkah positif yang dapat membantu menciptakan transparansi yang lebih besar
dalam proses politik.
Selain itu, pemantauan yang lebih ketat terhadap pembiayaan kampanye dapat membantu mendeteksi potensi pelanggaran dengan lebih efektif.
Dengan cara ini, mereka yang mencoba melanggar aturan
pembiayaan kampanye akan lebih berhati-hati ketika tahu bahwa mereka diawasi secara ketat.
Organisasi independen, lembaga pengawasan pemilu dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dapat memainkan peran penting dalam memastikan bahwa pelaporan dana kampanye berjalan lancar dan tidak ada yang luput dari pengawasan.
Peningkatan transparansi ini juga dapat membantu mengurangi peluang bagi mereka yang ingin menggunakan praktik politik uang untuk memengaruhi hasil pemilu.
Dengan pembiayaan kampanye yang lebih terbuka dan akuntabel, kita dapat menciptakan pemilihan yang lebih bersih dan bebas dari pengaruh finansial yang merusak.
Pendidikan dan kesadaran masyarakat merupakan pilar penting dalam upaya jangka panjang untuk mengatasi praktik politik uang dalam pemilihan.
Melalui program-program
pendidikan publik yang efektif, masyarakat dapat diberikan pemahaman yang lebih baik tentang bahaya politik uang.
Dapat disimpulkan, faktor-faktor seperti peran ekonomi dan sumber daya finansial, budaya politik dan
kurangnya penegakan hukum yang tegas telah diidentifikasi sebagai penyebab utama praktik politik uang.
Di sisi lain, solusi untuk mengatasi masalah ini melibatkan penegakan hukum yang lebih ketat, peningkatan transparansi dalam pembiayaan kampanye, serta pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemilihan yang bebas dari pengaruh finansial.
Kemudian melakukan penguatan penegakan hukum dalam hal ini Pemerintah dan lembaga penegak hukum harus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap praktik politik uang dengan menerapkan
sanksi yang lebih berat dan efektif bagi para pelaku politik uang.
Selain itu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu.
Peningkatan transparansi pembiayaan kampanye diperlukan reformasi dalam sistem pembiayaan kampanye politik untuk memastikan transparansi yang lebih besar.
Undang-undang pembiayaan kampanye harus direvisi untuk memperkuat persyaratan pelaporan dan pengawasan sumber dan penggunaan dana kampanye.
Kampanye pendidikan dan kesadaran masyarakat, pemerintah, LSM dan kelompok masyarakat sipil harus bekerja sama dalam melaksanakan program-program pendidikan publik dan kampanye kesadaran untuk mengubah norma budaya politik yang merugikan.
Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya pemilihan yang bersih dan partisipasi aktif dalam menjaga demokrasi.
Keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk partai politik, harus
berperan aktif dalam mengatasi praktik politik uang dengan mengadopsi praktik-praktik yang
bersih dan mendukung reformasi pembiayaan kampanye yang lebih transparan.
*) Ketua Panwaslu Kecamatan VII Koto Patamuan