Inhu canangnews.com - Sidang lanjutan Kepala desa Seberida kecamatan Batang gansal kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, Ria Saprina Digelar di Pengadilan Rengat dijalan Lintas timur Kecamatan Rengat Barat kab Inhu Senin 09 Desember 2024 yang Dipimpin Oleh Ketua pengadilan negri, rengat, ( Lia Herawati SH.MH.
Dalam liputan canangnews.com, Senin 09 Desember 2024 Di pengadilan Negeri kabupaten Inhu, gelar sidang Perkara terhadap Ria saprina, di pengadilan negeri Rengat Menghadirkan Satu Saksi, dalam persidangan untuk dapat mendengar kan keterangan yang di hadirkan oleh Jaksa penuntut umum ( JPU ).
Gelar sidang Terdakwa Ria saprina, jaksa Penuntut umum untuk Sidang Selanjut pada hari Senin Depan di Mita untuk Menghadirkan Saksi Atas nama Hendri Wijaya,
Kuasa Hukum dari Ria Saprina, ( Dodi Fernando SH.MH, didalam Persidang Juga telah berupaya menanyakan terkait Surat Permohonan Penanguahan tahanan Terhadap Terdakwa, ( Riya saprina ) yang di mohonkan Kepada Ketua pengadilan, itu suda disampaikan Kepada Pihak Keluarga dari Terdakwa, dalam surat Permohonan Sudah Melengkapi Pesaratan, Namun Belum ada Tanggapan dari pihak Pengadilan Singkat Kuasa Hukum, Dodi Fernando SH.MH, saat Di Kutip awak Media Dalam Memberikan Penjelasan kepada Pihak Keluarga Ria Saprina.
Ketua Hakim Pengadilan Negeri Rengat, Lia Herawati SH MH Menyampaikan Didalam Persidangan, Terkait Permohonan untuk Penagguhan Tahan terhadap Terdakwa Riya Saprina, menjelas kepada Kuasa Hukum Dari Terdakwa Riya saprina, agar Dapat Untuk Melengkapi didalam Surat Permohon untuk Penangguh Tersebut Ujar Ketua Hakim Lia Herawati, Saat Di Kutip Dalam Gelar persidangan Di Pengadilan Negeri Rengat."( Biro Inhu M.efendi S )