Inhu canangnews.com - pemerintahan Desa Pasir kelempaian Kecamatan Sai Lala, Melalui Kepala Desa Saat di Konfirmasi awak Media canangnews. com, Melalui pesan Wes af, nya mengatakan Kami dari pemerintah han Desa tidak Ikut campur terkait Penambangan mas di Duga Ilegal didesa kami.
Dan kami dari Perintahan Desa suda melakukan penyuluhan terhadap para pelaku Penambangan Ilegal yang melanggar hukum agar tidak melakukan aktivitas tersebut singkat kepala desa Kepada Awak Media canangnews com, pesan Wes af, nya, Senin 16 Oktober 2024
Di duga adanya Marak aktivitas Praktek Penambang mas diduga Ilegal disungai Indragiri Hulu Desa pasir Batu Mandi, Desa pasir Kelampaian, Desa Kuala lala Kecamatan Sai Lala Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Semakin Merajalelah Kuat Dugaan Tidak ada penindakkan tegas dari Penegak Hukum Di Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
Pantauan awak media, Sabtu 14 Kemarin Desember 2024 Sekira Pukul 11 Wib Didesa Pasir batu Mandi, desa pasir Kelampaian, dan Desa Kuala Lala, Kecamatan Sai Lala Kabupaten Indragiri Hulu, Maraknya dengan Bebas Penambang mas Ilegal Tidak Memiliki Rasa takut dan Diduga Kebal dengan Hukum., dari penelusuran awak Media Di duga Penampung biji mas ilegal tersebut Diduga warga Japura inisal ( Bj m ) dan inisial ( BP ) Air Molek
Sepajang aliran sungai Desa Kuala Lala ,desa Pasir kelampaian dan desa Pasir Batu mandi, Puluhan Pocai yang Ber aktivitas menyedot Butiran mas Di Duga Ilegal dan Tidak Mengantongi Perizinan dari dinas terkait, Dengan Bebas beroperasi dan Tidak Memiliki Rasa takut dari Jeratan hukum.
Menurut Pratisi Hukum , Purwantoro SH Dan Pratisihukum yunita ramayani.SH ketika dimintai tanggapan, Oleh Media canangnews.com, Senin 16 Oktober ,Di Wilayah Lokasi Pengadilan Negeri Rengat kab Inhu , mengatakan, Bahwa Adanya Aktivitas Penambang mas di duga Ilegal kuat dugaan Ada pembekab pan oleh Oknum oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab , Sehehingga Para peku penambang Bebas oprasi praktek Ilegal penambang mas Di Wilayah tiga desa, Kecamatan Sai Lalak kabupaten Indragiri Hulu.
Menurut kami sebagai pratisihukum Di Minta kepada Kepada Penegak hukum Harus Tindak tegas Para Mafia Pengusaha ilegal, di mulai dari Pelaku penambang penadah harus lah di tidak dengan Tegas Di Proses Sesuai Dengan aturan Hukum yang Berlaku di NKRi tutur nya.
Pratisi Hukum ( Alamrah SH.MH ) Ketika Di Minta Pandangan tentang Hukum, Oleh awak Media , terkait Penambangan biji mas diduga ilegal Mengatakan Seharusnya Kepada Penegak Hukum Kepolisian dan Kejaksaan, Harus Begerak Cepat Menindak Tegas Terhadap Para Pelaku penambang emas ilegal, dan Jangan Sampai terjadi Terulang Seperti Di Solok Selatan Terkait Penambang Emas Diduga Ilegal ada menjadi Korban lanjutan kembali tuturnya
Setiap warga negara Republik Indonesia apabila melakukan Pekerjaan Seperti Penambang biji Mas Di Duga Ilegal, harus lah di Dahului mengurus izin pertambangan sesuai yang telah di atur dalam UU yang Berlaku di Negara NKRI
Para pelaku penambang mas ilegal yang tidak Mengantongi izin Di Duga Melawan Hukum , Sesuai Dengan UU, yang Mengatur Adalah UU NO 3 Tahun 2020 Pasal 58, dan pasal tersebut Mengatur Bahwa pelaku Penambangan Ilegal Tampa izin dapat dipidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 Juta Rupia.
Liputan Reporter Investigasi86.com :
Rolijan