Sekdakab Rudy: Diperlukan Intervensi Lintas Sektor dalam Menekan Angka Kemiskinan

0
Padang, CanangNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman terus berupaya menangani permasalahan kemiskinan di tengah masyarakat. Upaya tersebut dapat dilihat melalui peningkatkan koordinasi lintas perangkat daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing masing dalam melakukan intervensi keluarga miskin dan miskin ekstrim. 

Di samping itu, pemkab juga menekankan keterlibatan lembaga non pemerintahan dalam penanggulangan kemiskinan seperti baznas, swasta, para perantau, tokoh masyarakat dan LSM dan memastikan sasaran keluarga miskin ekstrem terdata dan masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). 

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Padang Pariaman Rudy Repenaldi Rilis ketika membuka Rapat Koordinasi  (Rakor) Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Padang Pariaman di Padang, Kamis (31/10/2024).  Rakor ini diikuti oleh walinagari dan camat se-Padang Pariaman, kepala Perangkat Daerah terkait dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan/TKPK serta Baznas, BPJS dan Angkasa Pura.

"Rakor ini merupakan upaya sinergitas pemangku kepentingan dalam pengentasan kemiskinan di Padang Pariaman," kata Rudy.

Perlu dipahami bersama, ulasnya, angka kemiskinan ekstrem di Padang Pariaman masih berada pada angka 0,27 persen atau sekitar 1.139 jiwa. Semua itu menjadi tantangan dan tanggungjawab bersama untuk menurunkannya, bahkan menjadi nol persen.  

"Di sinilah diperlukan intervensi lintas sektor dalam penanganan penanggulangan kemiskinan ini," ujar Rudy.

Dia menjelaskan, kemiskinan merupakan kondisi ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan, bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Sedangkan kemiskinan ekstrim merupakan kondisi di mana kesejahteraan masyarakat berada di bawah garis kemiskinan ekstrem. (ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar) makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, Pendidikan dan akses informasi).

Tugas dan fungsi masing masing stakeholder terkait sudah termuat dalam Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor. 483/KEP/BPP/2022 tentang pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Padang Pariaman tahun 2022-2024.

Dalam rakor ini pemkab menghadirkan narasumber dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Pusat. (*/ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top