Arosuka, CanangNews - Pemerintah daerah kab Solok laksanakan Rapat Paripurna DPRD Kab Solok Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD tahun anggaran 2025 yang ilaksanakan di ruang rapat DPRD Kabupaten Solok pada hari Jumat tanggal 15 November 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pjs Bupati Solok Dr. Drs. Akbar Ali, AP, M. Si, Ketua DPRD Kab. Solok Ivoni Munir, S. Farm, Apt, Wakil ketua DPRD Mukhlis dan Armen Plani, Sekda Kab. Solok Medison, S. Sos. M.Si, Sekwan Kab. Solok Zaitul Iklhas, Anggota DPRD Kabupaten Solok dan Kepala OPD di Lingkup Pemkab Solok
Untuk Kegiatan ini, diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Solok tentang Rancangan Perda APBD Kabupaten Solok Tahun 2025
Adapun Pandangan Akhir Bupati Solok yang disampaikan langsung oleh Pjs Akbar Ali mengatakan," Penyusunan APBD Kabupaten Solok tahun anggaran 2025 ini merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran yang berpedoman pada RKPD tahun anggaran 2025, kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2025, serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025.
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 bertujuan untuk mengakomodir program - program pembangunan yang telah direncanakan, seperti peningkatan infrastruktur, sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Saya juga mengingatkan, betapa pentingnya pengawasan yang ketat dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan agar anggaran yang dialokasikan dapat digunakan dengan sebaik - baiknya.
Berdasarkan hasil pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Daerah melalui Banggar DPRD dan TAPD, maka pendapatan daerah pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum pembahasan adalah sebesar RP. 1.320.673.544.955,00. melalui pembahasan berubah menjadi sebesar Rp. 1.346.109.035.955,00. dengan rincian : PAD setelah pembahasan sebesar Rp. 139.987.754.098,00, dan pendapatan transfer setelah pembahasan sebesar Rp. 1.206.121.281.857,00. Kemudian alokasi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) menjadi sebesar Rp. 45.000.000.000," katanya.
Selanjutnya,"Maka setelah pembahasan, total Belanja Daerah pada Rancangan APBD setelah pembahasan sebanyak Rp. 1.391.109.035.955,00, dan Alhamdulillah, proses pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Solok tahun anggaran 2025 berjalan dengan lancar dan akan dilakukan penandatanganan Berita Acara persetujuan bersama.
Dengan demikian, Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2025 akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025, dan terakhir saya berpesan, sebagaimana arahan presiden Prabowo Subianto, bahwa kita dapat meminimalisir anggaran dengan mengurangi kegiatan yang bersifat seremonial," tutupnya.
Kemudian, di pengujung acara, dilanjutkan dengan penandatangan berita acara persetujuan bersama. (Betra Koto)