Kab.Solok, CanangNews - Nagari Talang Babungo mendapatkan predikat dari KPK RI sebagai desa anti Korupsi, hal tersebut disamoaikann saat kegiatan Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi pada hari Rabu tanggal13 November 2024 yang bertempat di Aula Gedung Pertemuan Kantor Wali Nagari Talang Babungo Kecamatan Giliran Gumanti.
Kegiatan ini di hadiri oleh Pjs Bupati Solok : Dr. Drs. Akbar Ali, A.P., M.Si, Ketua Tim Penilai Desa Anti Korupsi dari KPK RI Friesmount Wongso beserta anggota, Tim Penilai Desa Anti Korupsi Provinsi Sumbar Megah Vivyawati, SH. CFr.A, Tim Penilai Desa Anti Korupsi Kabupaten Solok, Para Kepala OPD terkait, Camat Hiliran Gumanti Zulbakti, S.Pd, Wali Nagari Talang Babungo Hafizur Rahman, Ketua KAN dan Ketua BPN Nagari Talang Babungo beserta jajaran
Dalam sambutannya Pjs. Bupati Solok Dr. Drs. Akbar Ali, A.P., M.Si mengucapkan Terimakasih kepada Ketua Tim Penilai Desa Anti Korupsi dari KPK RI yang telah meluangkan waktunya untuk hadir, serta telah memberikan penilaian langsung ke Nagari Talang Babungo.
"Saya mengapresiasi Pemerintah Nagari Talang Babungo yang sudah sejak tahun 2020 memulai inisiatif pembangunan Desa Antikorupsi.
Ini merupakan langkah yang sangat penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang berintegritas dan dipercaya oleh masyarakat.
Upaya membangun desa anti korupsi bukan hanya tanggungjawab pemerintah desa/ nagari saja, melainkan juga membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, lembaga-lembaga desa, serta generasi muda, dan Saya mengajak semua pihak untuk terus bersama-sama mengawal proses ini. Mari kita jadikan Nagari Talang Babungo sebagai contoh nagari yang mampu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, berintegritas dalam mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi dan menjadi inspirasi bagi nagari-nagari lainnya di Kabupaten Solok dan di Sumatera Barat, serta kepada Tim Penilai, kami sangat berharap masukan dan evaluasi yang diberikan nantinya dapat menjadi panduan bagi Nagari Talang Babungo untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
Semoga kegiatan penilaian ini dapat berjalan dengan lancar, dan membawa manfaat yang besar bagi Nagari Talang Babungo serta Kabupaten Solok pada umumnya,"kata nya.
Selanjutnya, Ketua Tim Penilaian Friesmount Wongso juga menyampaikan," Pada kegiatan ini, ada 4 Desa yang kami singgahi setelah kemarin kami melakukan kegiatan pembentukan kabupaten/kota percontohan Desa Anti Korupsi yang bertepatan di kota Payakumbuh, dan hari ini kami ada dua tim, kami di sini yang berada di Talang Babungo dan rekan kami yang berada di tempat lain. Dan besok kami akan ke Sawahlunto untuk melakukan Uji petik
Uji petik ini dilakukan karena secara nasional desa percontohan Desa Anti Korupsi sudah ada di Sumatera Barat, tepatnya di Nagari Kamang Hilia Kabupaten Agam, jadi itu pembentukan yang pertama.
Saat ini adalah replikasi yang kami lakukan, kami meminta teman-teman Inspektorat, DPMD Provinsi mulai melakukan komunikasi dengan kabupaten/kota yang memiliki desa, memilih kira-kira desa mana yang sudah siap menjadi Desa Anti Korupsi.
Nanti akan dilakukan bimbingan teknis oleh teman-teman dari Inspektorat daerah dan Kami dari KPK turut prihatin sejak di gelontorkannya dana desa dari tahun 2015, sudah banyak desa-desa yang terlibat kasus korupsi dan hal ini dibuktikan pula oleh survei bahwa prilaku koruptif itu lebih banyak di desa dari pada di kota.
Kami datang ke sini untuk melakukan Uji petik melihat implementasi desa anti korupsi, kami sudah mempercayakan semua penilaian kepada tim yang melakukan penilaian baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten, serta saran dan masukan dari kami bukan suatu penindakan, tetapi untuk dilakukan perbaikan. Jadi kita sudah percaya penuh kepada Nagari Talang Babungo yang sudah melakukan semua implementasi dari 5 komponen dan 18 indikator yang menjadi syarat mutlak Desa Anti Korupsi,"bilasnya
Kemudian, Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan pemenuhan indikator desa antikorupsi oleh Wali Nagari Talang Babungo yang dipandu oleh moderator Bpk Hafizol Gafur, SE.CRMO Irbansus Itda Kab. Solok, dan setelah dilakukan peninjauan lapangan, serta diakhiri dengan penyampaian hasil monitoring oleh Ketua Tim Penilai Desa Antikorupsi dari KPK RI oleh Friesmount Wongso
Berdasarkan hasil monitoring Tim KPK RI bahwa nilai pemenuhan 5 komponen desa antikorupsi Talang Babungo sama dengan yang diusulkan oleh Tim Provinsi Sumatera Barat, yaitu dengan nilai 98 namun terdapat saran perbaikan yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Nagari Talang Babungo.
Jajaran pemerintah nagari beserta masyarakat nagari talang babungo telah sukses melewati proses penilaian/ monitoring percontohan desa antikoropsi oleh KPK. semoga semuanya konsisten menjaga integritas dan menebarkan semangat antikorupsi kepada nagari nagari lainnya dikabupaten solok sehingga kabupaten solok berintegritas dan Antikorupsi dapat diwujudkan. (Betra Koto)