Jakarta canangnews.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., menegaskan komitmen Polri untuk menghancurkan jaringan bandar narkoba melalui penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera yang lebih kuat kepada para pelaku, dengan menyasar aset yang diperoleh dari hasil kejahatan mereka.
Dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/11), Komjen Pol. Wahyu Widada mengungkapkan bahwa Polri telah menyita aset senilai Rp 869,7 miliar dari tiga kasus narkoba jaringan internasional yang melibatkan tersangka berinisial FP, HS, dan H. “Agar memberikan efek jera, kepada pelaku jaringan narkoba kami menerapkan Pasal TPPU untuk memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatannya,” tegas Wahyu.
Langkah ini, lanjut Wahyu, merupakan wujud dukungan Polri terhadap Asta Cita yang diusung Presiden RI, serta sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., untuk memberantas narkoba dari hulu hingga hilir. Polri berkomitmen menjalankan pendekatan menyeluruh dalam pemberantasan narkoba, termasuk melalui upaya hukum yang lebih tegas terhadap kejahatan pencucian uang yang melibatkan peredaran narkotika.
Wahyu menambahkan bahwa penerapan Pasal TPPU dalam kasus-kasus narkoba menjadi langkah strategis yang penting untuk memiskinkan para pelaku. Dengan merampas seluruh hasil kejahatan yang dimiliki, Polri berharap dapat memperlemah jaringan peredaran narkoba serta memberikan dampak jangka panjang dalam memberantas kejahatan ini di Indonesia."(*)