Inhu canangnews.com - Penasehat Hukum Dodi Fernando SH.,MH mengatakan Kepala Desa Seberida Ria Saprina adalah korban Diskriminasi dengan dugaan penerbitan surat tanah milik Hendrik mantan direktur utama PT.NHR yang di sebut aset PT.NHR
Dodi mengatakan penertiban surat atas dasar meneruskan terbitan surat kehilangan dari kepolisian, sebagai tugas kepala Desa tentu melakukan tugasnya, berdasarkan data.
kemudian berdasarkan keterangan saksi dari pihak PT NHR terdiri dari tiga orang yaitu Dirut utama NHR, Dirut keuagan, dan HRD terungkap fakta di persidangan saat memberikan keterangan tidak bisa menjelaskan bahwa tanah itu miliknya.
"Dari semua keterangan yang di jelaskan oleh direktur utama PT. NHR Johan Kos Adi ada mengarang cerita terkait pertemuan di kantor Desa mengatakan surat SKGR hilang," ucap Dodi.
Kemudian setelah di perlihatkan barang bukti yang di sita oleh ketua pengadilan teryata dalam rapat itu tidak ada diberitahukan kepada kepala Desa dan kebenarannya kepala Desa tidak tau bahwa surat SKGR hilang.
dengan ini pihak sanksi dari NHR tidak bisa membuktikan bahwa surat atas tanah milik Hendrik yang di sebut aset NHR tidak ada bukti kongkrit. jika ada urusan sesama pengusaha jagan didiskriminasi kepala Desa, apapun disini tidak ada kesalahan Kades, Ujar Dodi" ( Roli )