Inhu canangnews.com - kepolisian Polres Indragiri Hulu, Polda Riau berhasil mengungkap tragedi kasus peristiwa dalam pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia di Kecamatan batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu ) Provinsi Riau.
Saat ini dari empat pelaku pengeroyok kan telah diamankan di mapolres Indragiri hulu, dan lima orang saat masih DPO.
Dalam gelar konferensi pers di polres Inhu pada hari Rabu pagi, tgl 13 Nopember 2024 Sekira Pukul 10 wib pagi, Waka polres Inhu memaparkan pengungkapan kasus pembunuhan itu setelah ada laporan masyarakat, setelah peristiwa pengeroyokan tersebut masyarakat melapor ke Polisi setempat
dengan omor LP/B/154/X/2024/SPKT/ Polres Indragiri Hulu, 28 Oktober 2024.
Dari laporan tersebut Polres Inhu mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik/95/X/2024. Surat Perintah Penyidikan Nomor, SP.Sisik /99/XI/2024.
Lantas tim Polres bergerak dengan cepat, untuk mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap penjaga kebun Koperasi Jasa Tani Sawit Mulya Lestari, (JT-SML) A.N. Jidon Kiki yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, memeriksa sejumlah saksi akhirnya pelaku penganiyaan berhasil diamankan, dan pelaku adalah JN (43), HS (46), PD (46), SPG (28) dan mereka memiliki peran berbeda beda,
Sedangkan dari kelima pelaku lain masih DPO yakni PS, AS, JBB, MN dan BK.
Peristiwa kejadian, pada Sabtu 26 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, disusun III Peladangan Indah Desa Pesajian, Batang Peranap.
Pelapor peristiwa pembunuhan tersebut adalah LB sebagai karyawan Koperasi Jasa Tani Sawit Mulya Lestari, dari modus pelaku adalah melakukan kekerasan secara bersama sama scaranya melakukan dengan tangan, kaki dan hingga menggunakan kayu btoti, papar Wakapolres inhu.
Barang Bukti (BB) yang diamankan Satu unit sepeda motor, kursi, patahan kayu dan kalung berbahan stainless.
Kronologis peristiwa, kejadian bermula Jumat (25/10) sekira pukul 19.30 WIB ketika Enjel (15) bersama kakaknya Ris membeli minyak solar ke warung.
Pulang dari warung melewati pos pengamanan koperasi JTSWL. Enjel dan Ris diberhentikan oleh dua orang langsungengambil kunci kontak motor Kemudian Enjel ditarik kebelakang pos oleh Esaul dan langsung melakukan kekerasan seksual.
Risma masih di sepeda motor diancam dengan pisau oleh Jidon Kiki, Saat ada kesempatan Risma mengatakan itu bapakku datang, setelah itu langsung melarikan diri.
Dalam perjalanan Risma berjumpa dengan ayahnya Herman Simare dan menceritakan peristiwa itu, Risma dan ayahnya menuju pos menjumpai pelaku langsung melarikan diri.
Sekira pukul 22.30 WIB, Herman Simare bertemu dengan Napitupulu dan menceritakan peristiwa anaknya Napitupulu menyarankan melapor ke RT
setelah itu keduanya menuju kantor koperasi tersebut dan sepakat menyelesaikan masalah itu.
Pada Sabtu (25/10) sekira pukul 09.00 WIB, Herman bersama perangkat desa dan warga mendatangi kantor koperasi. Maka terjadilah peristiwa pengeroyokan.
Pukul 11.30 WIB pihak koperasi juga datang suasana ramai masyarakat meminta koperasi memberhentikan pelaku kekerasan seksual tersebut.
Karena belum ada kejelasan, akhirnya terjadi keributan massal, Jhon Kiki di keroyok dan dilarikan kerumah sakit Kita Teluk Kuantan akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa pembunuhan itu akan dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke - 3 JO Pasal 170 Ayat (1) atau Pasal 351 Ayat (3)."( Roli )