Padang Pariaman, CanangNews - Kabupaten Padang Pariaman sebagai daerah yang rawan bencana, dalam hal ini terkhusus ancaman bencana tsunami yang nyata di depan mata. Oleh karena itu Dokumen Kajian Resiko Bencana (DKRB) menjadi sangat penting.
Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Padang Pariaman El Abdes Marsyam saat membuka Diskusi Publik Kegiatan Pemetaan Resiko Bencana Tsunami di Padang Pariaman, sebagai program mendukung IDRIP (Indonesia Disaster Resilience Initiatives Project), Senin (11 /11/2024).
Pada kesempatan itu ia menyampaikan terimakasih atas perhatian khusus dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang membantu dalam penyelesaian DKRB Tsunami ini. Dalam hal ini Padang Pariaman menjadi satu-satunya kabupaten di Sumbar dalam pendampingan pembuatan DKRB ini.
"Alhamdulillah dan terimakasih kita ucapkan kepada BNPB yang telah menjadikan Padang Pariaman sebagai daerah yang menerima bantuan IDRIP dalam penyelesaian DKRB Tsunami ini," ujar El Abdes Marsyam.
Sementara itu, Direktur Pelaksanaan Pemetaan dan Evaluasi Resiko Bencana (PPERB) BNPB yang diwakili Ibu Rafa menyebutkan, Direktorat PPERB memiliki tugas penyusunan DKRB. "Dokumen ini nantinya kita cermati bersama, baik peta resiko, tingkat kerentanan maupun dampak lainnya, untuk kita kaji bersama dalam diskusi umum ini."
Menurutnya, dokumen ini merupakan kajian penting sebagai upaya pengurangan resiko bencana serta menjadi dasar dalam perumusan penanggulangan bencana yang termuat dalam standart pelayanan minimal (SPM).
"Dengan demikian, DKRB ini wajib dimiliki oleh pemerintah kabupaten/kota," katanya lagi.
Diskusi publik ini merupakan rangkaian dalam penyusunan DKRB agar tejadi kesepakatan dan kesepahaman dalam penyusunan dokumen, dihadiri oleh BPBD Provinsi Sumbar, unsur Forkopimda Padang Pariaman, Kepala Perangkat Daerah terkait, forum penanggulangan bencana, fasilitator bencana Destana Padang Pariaman.
Sebagaimana diketahui, program ini dilaksanakan pada enam kabupaten/kota se-Indonesia dan Padang Pariaman menjadi satu-satunya di Sumbar.
Kegiatan diskusi publik ini merupakan rangkaian/ tahapan kedua, dimana sebelumnya sudah dilakukan kegiatan menghitung kapasitas daerah, memaparkan hasil DKRB ini. Dokumen ini nantinya akan menjadi akan menjadi milik pemerintah daerah untuk menjadi acuan dalam mitigasi dan penanggulangan bencana khususnya bencana Tsunami. (*/ZT)