Inhu canangnews.com - Berbondong bondong kepengadilan Negeri Rengat menyaksikan Persidangan Terdakwa, Ria saprina hampir ratusan warga Desa Seberida kecamatan Bantang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau bersama Kuasa Hukum, Kepala Desa Seberida Dodi Fernando SH.,MH Selaku Kuasa Hukum Dari ( Ria Saprina ) mengatkan bahwa kepala Desa adalah di duga korban Diskriminalisasi dari pihak PT NHR.
Dalam Pembuktian itu berdasarkan surat kehilangan yang diterima oleh kelapa
yang di keluarkan oleh pihak kepolisian Inhu dengan lampiran berkas syarat kehilangan yang di lampirkan kepihak Desa tentu kepala Desa melakukan tugasnya sebagai pemerintah desa dengan dasar administrasi, tersebut untuk mengeluarkan Surat Sorporadik, sebagai pengganti surat SKGR Yang Hilang Atas nama Hendri wijaya tutur Dodi Kepada Awak Media Kamis 28 Nopember Usai sidang Di Pengadilan PN Rengat.
Dari persidangan hari ini Kamis 28 nop 2024, sangat membawa dampak positif bagi kami jelas terang menerang tidak ada keterlibatan kepala Desa pelanggaran tindak pidana," ujar,Dodi.
Kemudian hasil pihak kepolisian Inhu bagian SPKT, Indra menjelaskan bahwa sesuai prosedur aturan SOP dari kepolisian sudah memenuhi persyaratan dalam hal mengeluarkan surat kehilangan.
Dan membenarkan bahwa surat kehilangan benar adanya di keluarkan oleh polres Inhu dan di sampaikan Indragiri di persidangan,"Ucap Dodi.
Lanjut Dodi meyebutkan dengan tegas mengatakan, akan melaporkan pihak dari penyidik Polda Riau ke pengawasan mabes polri dengan secepatnya dalam berapa hari ini, tuti Dody." ( Roli )