Ketua Bawaslu Agam saat memimpin apel siaga pengawasan |
CANANGNEWS- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengadakan Apel Siaga dalam rangka pengawasan masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Sabtu (23/11/24) di halaman kantor pemerintahan daerah setempat. Bertindak sebagai pimpinan apel, Ketua Bawaslu Agam dan diikuti oleh berbagai elemen pengawas pemilu dari tingkat kecamatan dan desa.
Dikesempatan itu, Suhendra mengutarakan pengawasan masa tenang dilakukan, mengingat telah berakhirnya kampanye calon kepala daerah, baik Gubernur Sumatera Barat maupun Bupati Agam. Dikatakan, tujuan tersebut untuk memastikan bahwa pengawasan terhadap tahapan masa tenang Pilkada 2024 dapat berjalan dengan optimal.
"Masa tenang sendiri merupakan periode yang sangat penting untuk menjaga integritas pemilu, di mana tidak diperkenankan ada kegiatan kampanye atau penyebaran informasi yang dapat mempengaruhi pemilih," ucapnya.
Ketua Bawaslu Agam menjelaskan, selama 59 hari periode masa kampanye, pihaknya telah berhasil mengawasi 804 kegiatan berbagai tingkat pemerintahan, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga nagari. Proses pengawasan ini melibatkan koordinasi intensif antara berbagai lembaga terkait.
"Hal ini guna memastikan setiap aktivitas kampanye berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menghindari adanya pelanggaran yang dapat merugikan integritas proses demokrasi," terangnya.
Pihaknya juga mendapati 123 kasus sebagai kampanye yang tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Menyikapi hal ini, jajaran pengawas yang bertugas telah mengambil sejumlah langkah pencegahan, guna menghindari potensi pelanggaran hukum dan memastikan bahwa semua kegiatan kampanye tetap berlangsung dalam koridor sah sesuai ketentuan berlaku.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemetaan sejumlah potensi kerawanan di masa tenang pemilu. Beberapa kerawanan dalam pelaksanaan kampanye selama periode pemilu masih mencuat, dan menjadi perhatian utama bagi pengawas pemilu.
"Salah satu masalah yang paling sering ditemukan adalah adanya peserta pemilihan dan tim sukses yang tetap melaksanakan kegiatan kampanye meskipun telah memasuki masa tenang," ucapnya.
Selain itu, masih ditemukan banyak Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di ruang publik pada masa tenang, yang sudah jelas melanggar ketentuan yang ada. Tak hanya itu, sejumlah konten kampanye tersebar di media sosial juga belum dibersihkan atau dihapus oleh pihak terkait, padahal itu sudah menjadi kewajiban untuk memastikan konten tersebut tidak merusak prinsip netralitas pada masa tenang.
Sehubungan dengan itu, pihak pengawas pemilu mengimbau agar semua saluran media massa baik media cetak, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran, untuk menahan diri dan tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk komunikasi lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye.
"Penyebaran informasi semacam ini, baik yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon (paslon), dapat menimbulkan ketidakadilan dan merusak integritas proses pemilu," imbuhnya.
Di sisi lain, munculnya pengumuman hasil survei atau jejak pendapat yang dilakukan pada masa tenang juga menjadi salah satu potensi pelanggaran yang perlu diwaspadai. Jika ditemukan ada pihak mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat pada periode ini, hal tersebut dapat dipandang sebagai tindakan melanggar hukum dan berpotensi menyebabkan tindak pidana.
Selain itu, masih ada kerawanan terkait praktik politik uang, yang bisa saja terjadi melalui distribusi sembako, bantuan sosial, atau pembagian uang dengan dalih untuk uang transportasi. Bahkan ada pula yang menjanjikan atau memberikan imbalan berupa uang atau materi lainnya kepada pemilih, yang jelas-jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip pemilu yang bebas dan adil.
Tak kalah penting adalah kerawanan yang muncul di kalangan pemilih pemula, yaitu mereka yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun belum melakukan perekaman data. Fenomena ini menjadi tantangan besar, karena bisa menyebabkan ketidakmampuan pemilih untuk menggunakan hak pilih mereka, yang pada akhirnya dapat memengaruhi hasil pemilu secara keseluruhan.
"Dengan berbagai kerawanan tersebut, pengawasan yang ketat dan langkah-langkah preventif yang lebih efektif perlu terus dilakukan untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan dengan transparansi dan keadilan yang optimal," sebutnya.
Sementara itu, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Agam, Endrizal, memberikan apresiasi terhadap kinerja jajaran pengawas pemilu di wilayah setempat. Menurutnya, pengawasan dilakukan harus dilaksanakan dengan penuh kesiapan, baik secara fisik maupun mental, serta dengan pendekatan yang humanis.
"Dengan begitu, diharapkan tidak akan ada pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu berlangsung. Pada Minggu, 24 November, pukul 00.00, masa tenang resmi dimulai. Oleh karena itu, kami berharap pengawasan yang intensif dapat mencegah pelanggaran yang mungkin terjadi di Pilkada serentak 2024 ini," ujar Endrizal.
Ia juga mengingatkan kepada jajaran pengawas pemilu untuk selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan terukur dalam menangani setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Hal ini penting agar tindakan yang diambil tidak menimbulkan gejolak atau permasalahan baru di masyarakat.
Dengan cara tersebut, Endrizal berharap agar pelaksanaan Pilkada serentak di wilayah Agam dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ia menegaskan bahwa integritas dan keberhasilan pemilu sangat bergantung pada pengawasan yang efektif dan profesional selama masa kampanye hingga hari pemungutan suara.
Apel tersebut juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan, dan Kepala Bagian Operasional Polres Agam, AKP Bezaliel Mendrofa. Turut hadir juga Sekretaris Kesatuan Bangsa dan Politik Agam, Eka Basmira, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam, Herman Susilo.