PESISIR SELATAN (30/10/2024) - Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat menegaskan, pihaknya sudah mengirimkan rekomendasi (hasil pemeriksaan) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), atas nama Maengki Arwan (bertugas di Pessel), ke pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, setempat.
"Surat rekomendasi hasil pemeriksaan (dari laporan yang masuk), sudah kami kirimkan ke Dinas Sosial PPr & PA, setempat," ucap Syafrizal, Kordiv Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan, Bawaslu Pessel, dalam relis Badan Hukum (BaHu) Partai NasDem Pessel, Rabu (30/10/2024).
Surat tersebut, terangnya, bernomor: 190/PP.01.02/SB-08/10/2024, perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran Perundang - undangan lainnya, bertanggal 25 Oktober 2024, ditandatangi Ketua Bawaslu Afriki Musmaidi.
"Kesimpulan, hasil pemeriksaan (bersama gakkumdu), sudah kami kirim ke Dinas Sosial PPr & PA, Pessel," Syafrizal.
//Kirim Rekomendasi ke Kemensos, Kewenangan Dinas Sosial //
Syafrizal menambahkan, menyoal penerusan (pengiriman) ke pihak Kemensos RI, apakah sudah diteruskan (dikirim) atau belum, paling tepatnya ditanya ke pihak Dinas Sosial PPr & PA Pessel.
"Sebab, itu sudah merupakan kewenangannya (Dinas Sosial)," terang Syafrizal.
Sebelumnya, Bawaslu Pessel, menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik, dari seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang bertugas di daerahnya.
Dalam relis Badan Hukum (BaHu) Partai NasDem Pessel, Kamis (24/10/2024) lalu, disebutkan, TKSK bernama Maengki Arwan (bertugas di Kecamatan Linggo Sari Baganti), berdasarkan Surat Pemberitahuan Status Laporan (ditandatangani Ketua Bawaslu Pessel Afriki Musmaidi , bertanggal 23 Oktober 2024): terindikasi berpolitik praktis (terlibat berkampanye).
Dimana, berdasarkan Hasil Kajian Akhir (Bawaslu bersama tim Gakkumdu), terhadap Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/03.15/X/2024, diberitahukan status laporan sebagai berikut:
Laporan dugaan pelanggaran peraturan perundang - undangan lainnya (Netralitas tenaga lainnya pada Kementerian Sosial) , diteruskan pada Kementerian Sosial , melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan.
Alasannya, perbuatan terlapor melanggar ketentuan pasal 5 huruf i, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018, tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Sosial.
Kemudian, melanggar Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Nomor: 01/LJS/08/2018.
Yakni, tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (PKH) dan TKSK. Terutama, terkait Larangan, pada Pasal 10, huruf i :
Terlibat dalam aktivitas politik praktis, seperti pengurus dan/atau anggota Partai Politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar menjadi caleg, mendaftar menjadi calon DPD, mendaftar menjadi cakada, dan sebutan lainnya.
Dan, juga melanggar beberapa aturan dalam Permensos RI.
"Pelanggaran kode etik MA (terlapor), masuk ke dalam melakukan kampanye, dimana dirinya turun langsung, ikut memasang APK salah satu paslon," ujar Rega Desfinal, Humas BaHu Nasdem Pessel, Rabu (30/10/2024).
Kesimpulan, laporan kita terhadap Maengki Arwan, TKSK yang terlibat Kampanye, di Pilkada Pessel 2024, terbukti oleh Bawaslu bersama tim Gakkumdu setempat. Dan, diteruskan ke Kemensos RI, melalui Dinas Sosial PPr & PA , setempat," ujarnya. (rls)