Inhu canangnews.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menangkap dua pelaku bandar sabu di Kelurahan Wonorejo Air Molek.
"Dalam penangkapan yang berlangsung pada Rabu malam 30/10/2024, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 15,02 gram", Kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K.M.Si melalui Kasubsi Penmas AIPTU Misran, SH
Misran menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Satres Narkoba pada Senin, 28/10. Masyarakat melaporkan adanya transaksi narkoba yang mencurigakan di sebuah rumah kosong. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satres Narkoba segera melaporkan kepada Kasat Res Narkoba, AKP Adam Efendi,SE.MH yang kemudian memerintahkan IPTU Rifles Bagariang, SH.MH untuk memimpin penyelidikan.
Setelah beberapa hari melakukan pengamatan, petugas mendapatkan nama dua tersangka: JLS alias Wak Jul (39) dan NVD alias Adi Aceng (52)
Pada Rabu, sekitar pukul 18.30 WIB, tim melakukan penggerebekan dan menemukan 15 bungkus sabu dengan berat kotor 15.02 gram, timbangan elektrik, dan barang bukti lainnya.
Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan 14 bungkus sabu di belakang pintu dan satu bungkus di lantai. Wak Ijul mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, diperoleh dari seorang yang sudah dikantongi identitasnya oleh petugas, sementara Aceng berperan sebagai penghubung dalam transaksi.
"Saat ini Keduanya kini ditahan di Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut." Lanjut Misran
Misran menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk memerangi narkoba di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu
Kasus ini menjadi contoh pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Dengan kerja sama ini, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan dan lingkungan menjadi lebih aman bagi semua.(*)