Parikmalintang, CanangNews - Bupati Drs Rahmang MM menghadiri entry briefing pemeriksaan pendahuluan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2024 di Kabupaten Padang Pariaman oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatra Barat di Ruang Rapat Sekda, Parikmalintang, Rabu (9/10/2024).
Pelaksanaan entry briefing ini dihadiri langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumatra Barat Sudarminto Eko Putra SE MM CSFA CFrA didampingi Kepala Sub Auditor (Kasubaud) Sumbar I Novemris bersama Ketua Tim dan Anggota. Sementara dari unsur Pemerintah Kabupaten hadir Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis dan seluruh Kepala Perangkat Daerah.
Bupati Rahmang menyampaikan selamat datang kepada kepala BPK RI Perwakilan Sumbar ini yang diketahui baru enam hari bertugas di Sumatra Barat.
Sedangkan kepada seluruh kepala perangkat daerah ia meminta agar kooperatif dan proaktif dalam menyikapi semua permintaan dokumen dan data yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa.
"Untuk kelancaran proses pemeriksaan pendahuluan ini, kami minta kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk kooperatif dan proaktif dalam memenuhi semua data dan dokumen yang dibutuhkan," pintanya
Dia pun manyampaikan tak perlu ada kekhawatiran oleh Kepala Perangkat Daerah karena pemeriksaan ini dimaksudkan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan di daerah.
"Karena Kita bekerja memang harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumatra Barat Sudarminto Eko Putra SE MM CSFA CFrA mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim BPK melalui proses identifikasi masalah analisis dan evaluasi dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang ditujukan untuk memberikan kesimpulan terhadap kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah.
"Pemeriksaan pendahuluan ini merupakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, dengan maksud untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan di daerah," ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan ini akan dilaksanakan dalam 2 tahap yaitu tahapan pendahuluan selama 15 hari dan dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan terinci.
"Pemeriksaan ini juga dimaksudkan untuk mendukung pemeriksaan LKPD tahun 2024. Jika ada yang belum selesai pada pemeriksaan ini akan kami lanjutkan pada pemeriksaan pendahuluan pada LKPD tahun 2024," pungkasnya.
Dia meminta dukungan dan kerjasama sema semua pihak untuk kelancaran pemeriksaan yang sedang kita laksanakan.
Pemeriksaan pendahuluan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2024 di Pemerintah Padang Pariaman ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas. No. 297/ST/XVIII/PDG/10/2024 yang diketuai oleh Reza Akbar Latief dengan 4 orang anggota tim. (*/ZT)