DPRD Bukittinggi Gelar Paripurna Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS APBD TA 2025

Red
0

 


Pjs.Walikota Bukittinggi tandatangani nota kesepatan KUA-PPAS TA 2025, disaksikan Ketua DPRD Bukittinggu, Syaiful Efendi.



BUKITTINGGI. Canangnews- DPRD Kota Bukittinggi menggelar rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025. Bertempat di Gedung DPRD Bukittinggi Senin (22/10/2024).


Rapat paripurna DPRD Bukittinggi. Senin 21 Oktobet 2024


Dalam pembukaannya, Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, pada hari Rabu 24 Juli lalu, pemerintah Kota Bukittinggi telah menghantarkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran ( KUA)-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan oleh Walikota Bukittinggi, dan telah disampaikan dalam rapat gabungan komisi dalam rapat internal 18 Oktober 2024.



"Untuk itu izinkan saya menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD, terutama Badan anggaran (Banggar) serta Pemko Bukittinggi khususnya TAPD yang telah menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS APBD TA 2025," ujarnya.


Laporan Badan anggaran DPRD dibacakan okeh Yerri Amiruddin


Yerri Amiruddin, dari fraksi Demokrat menyampaikan, Laporan Badan anggaran Kota Bukittunggi tentang laporan pembahasan kebijakan umum anggaran dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran sementara (PPAS).


"Alhamdulilah pembahasan rancangan kebijakan umum PPAS Tahun Anggaran 2025 telah dapat diselesaikan oleh Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pembahasan rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan prioritas dan plafom  anggaran," paparnya.



Dikatakan, tahun anggaran 2025 merupakan penjabaran dari rencana kerja tahun keempat RPJMD Kota Bukittinggi  Tahun 2021-2026.

KUA dan PPAS merupakan salah satu amanat perundang-undangan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam tahapan penyusunan APBD dam PPAS Kota Bukittinggi yang merujuk pada Peraturan Mendagri Nomor 77 Tahun 2020.Tentang Pengelolaan Tekhnis Keuangan Daerah.


Disebutkan, maksud dan tujuan laporan ini adalah untuk memberikan informasi terhadap hasil pembahasan rancangan KUA dan PPAS Tahun anggaran 2025.


Materi Pembahasan


Badan Anggaran meminta kepada TAPD untuk menyampaikan ekspos terhadap  rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun 2025, sekaligus Rencana Prioritas Pembangunan tahun 2025, disamping itu terhadap SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi juga diminta untuk menyampaikan rencana usulan program dan kegiatan tahun anggaran 2025 serta realisasi program tahun 2024 sampau saat pembahasan dilakukan.


Sambutan oleh Pjs.Wako Bukittinggi, Hani S Rustam


Hasil pembahasan Rancangan KUA dan PPAS, sebagai berikut.


Pendapatan daerah

A. Kebijakan umum pendapatan daerah.


Pendapatan umum   pemerintah daerah Bukittinggi masih didominasi dari Pendapatan transfer, yaitu sebesar Rp441.032.562.741.00 yang terdiri dari Pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp424.942.114.000.00 dan pendapatan transfer dari Pemeruntah Provinsi Sumateta Barat sebesar Rp16.090.448.741.00.


PAD Kota Bukittinggi diprediksi mengalami fluktuasi kenaikan dan juga penurunan  untuk masing-masing objek Pendapatan Asli Daerah dengan memperhatikan keberhasilan ekonomi makro Kota Bukittinggi pada 2024 dan proyeksi pada tahun 2025.


Proyeksi pendapatan daerah, disusun dengan memperhatikan kondisi perekonomian daerah yang belum begitu stabil karena masih dalam pemulihan ekonomi daerah pasca Covid-19.


Pemerintah daerah terus melakukan sektor sektor ekonomi dan optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah yang berorientasi pada peningkatan perekonomian daerah.

Penyerahan laporan Banggar keuangan kepada Ketua DPRD, disaksikan Wakil Ketua Chandra Zubir


Belanja Daerah


Kebijakan umum belanja daerah

Berdasarkan tema dan prioritas pembangunan nasional dan provinsi Sumatera Barat, maka tema RKPD Kota Bukittinggi "Akselarasi Pertumbuhan Ekonomi Sektor Unggulan yang Inlusif dan Berkelanjutan".Dengan memperlakukan trend selama 5 tahun terakhir, antara lain sebagai berikut.


1.Prioritas peningkatan ekonomi kerakyatan.

2.Prioritas pengembangan sektor pendidikan

3.Prioritas pengembangan sektor kesehatan dan lingkungan

4.Prioritas pengembangan kepariwisataan, seni budaya dan olahraga

5.Prioritas peningkatan tata kelola pemerintahan.

6.Pengembangan sosial kemasyarakatan

7.Pengembangan sektor pertanian.


Kemudian sidang berlanjut ke anggaran TAPD terdapat 2 kegiatan yang tidak disepakati Badan anggaran DPRD, yaitu:


a.Pembangunan Sky Walk sebesar Rp1.300.000,00 pada dinas pekerjaan umum.

b.Lanjutan pembangunan Stasiun Lambuang sebesar Rp6.700.000.000, 00 pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian, dimana Banggar menilai kegiatan tersebut tidak prioritas untuk dilaksanakan pada 2025, sementara TAPD menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan prioritas 2025.



Karena tidak adanya kesepakatan antara Badan anggaran dengan TAPD terhadap dua kegiatan tersebut, maka permasalahan tersebut dibawa ke Rapat Gabungan Komisi dan rapat paripurna internal DPRD.


Sementara, Pjs.Wali Kota Bukittinggi, Hani Syopiar Rustam, mengatakan penyusunan KUA- PPAS ini merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah dalam rangka penyusunan APBD sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.


"Setelah melalui pembahasan secara intensif antara DPRD Kota Bukittinggi bersama TAPD dan SKPD, pada hari yang berbahagia ini, kita telah menyepakati kebijakan umum APBD (KUA) dan PPAS  Tahun Anggaran 2025 yang dituangkan dalam nota kesepakatan," ucapnya.


PEWARTA : Khairunas

FOTO.         : Tim DPRD

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top