Bupati Rahmang: Antisipasi Fenomena yang Berpotensi Menimbulkan Ancaman bagi Keutuhan Negara dan Daerah

0
Katapiang, CanangNews - Dalam rangka mengantisipasi ancaman terhadap integritas nasional dan tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), perlu dilaksanakan deteksi dan peringatan dini di daerah yang perlu didukung dengan koordinasi yang baik antar aparat dan unsur intelijen secara profesional.

Pelaksana Tugas Bupati Padang Pariaman Drs Rahmang MM mengemukakan hal itu ketika membuka sekaligus jadi pemateri utama pada acara Rapat Koordinasi Dan Sosialisasi Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2024 di Katapiang, Kecamatan Batang Anai,  Kamis (24/10/2024). 
 
Rahmang menyebutkan betapa cepat dan dinamisnya perubahan situasi dan kondisi yang terjadi di berbagai daerah, termasuk di Padang Pariaman, baik itu perubahan prilaku masyarakat, perubahan sosial,  keragaman masyarakat Indonesia, kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat, meningkatnya kasus kriminalitas dan narkoba, meningkatnya paham radikalisme dan masih banyak lagi, kesemuanya itu berpotensi akan menimbulkan ancaman bagi keutuhan negara dan daerah.

"Oleh karena itu, fenomena yang berpotensi menimbulkan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan tersebut perlu diantisipasi dengan keterlibatan semua pihak, khususnya Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan NKRI. 

Rahmang menegaskan, kewaspadaan dini merupakan serangkaian upaya dan tindakan untuk menangkal segala potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dengan meningkatkan pendeteksian dan pencegahan dini.

"Jadi kewaspadaan dini merupakan bagian inti dari upaya/tindakan bersifat preventif yang dilakukan secara dini melalui pendeteksian dan pencegahan," katanya lagi.

Sebelumnya, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jon Eka Putra melaporkan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah, sebagai pengganti dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah, yang dinyatakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan serta kebutuhan penyelenggaran pemerintahan daerah.

Kegiatan yang dilaksanakan selama satu hari itu,  ulas Jon, menyasar seluruh anggota Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Padang Pariaman, yang terdiri dari seluruh Unsur Forkopimda, jajaran Polres Padang Pariaman, Polres Pariaman, Jajaran Kodim 0308, dan jajaran Kejaksaan Negeri Pariaman serta seluruh Kepala Perangkat Daerah se-Padang Pariaman dengan menghadirkan narasumber Kasat Intelkam Polres Pariaman, Kasat Intelkam Polres Padang Pariaman, Kasi Intel Kajari Pariaman dan Pasi Intel Kodim 0308 Pariaman. (*/ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top