3 Anggota DPRD Ditangkap Polisi Diduga Pesta Narkoba Jenis Sabu Di Sebuah Hotel,Ibrani Ketua Dewan Sementara Katakan Ini

Sikabaluna
0

Ibrani Sababalat Ketua Dewan sementara.
Sumber FB pribadi.

Mentawai Canangnews
,Penangkapan tiga orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai di duga sedang asik pesta narkoba di salah satu hotel kota Padang dibenarkan Ibrani Sababalat ketua dewan sementara dari partai PDIP.

Tiga orang anggota DPRD Mentawai itu juga di akui  baru dilantik 2 September yang lalu untuk mengemban tugas masa periode 2024-2029 sebagai anggota legislatif terpilih.

Atas kejadian tersebut dirinya menyampaikan kata maaf kepada seluruh lapisan masyarakat Mentawai atas kejadian yang mencoreng wajah lembaga terhormat tersebut.

"turut prihatin atas nama lembaga DPRD saya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yg mencoreng wajah lembaga terhormat terlebih kepada masyarakat Mentawai" ungkapnya kepada Canangnews melalui pesan singkat via whatsapp,Jumat 20/09/24.

Terkait kejadian yang sempat mencoreng lembaga terhormat ketua DPRD sementara Ibrani Sababalat, sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta menyerahkan semua proses hukum kepada pihak penegak hukum.

Sementara terkait dengan tindakan sanksi administrasi politik kata Ibrani, semua  akan diserahkan langsung kepada masing-masing partai politik untuk ditindak lanjuti.

Dikutip dari Tribunsumbar.com, bahwa Info beredar kencang, ada tiga peserta orientasi itu, pada Kamis 19/9-2024 ditangkap Tim Satres Narkoba Polresta Padang.

Ketiga Anggota DPRD Mentawai dari fraksi berbeda itu sepertinya diduga asik pesta narkoba dengan seorang kontraktor.

Adapun inisial Ketiga wakil rakyat hasil Pemilu 2024 dan baru dilantik sebagai Anggota DPRD Mentawai periode 2024-2029,diantaranya  MS dari partai (Hanura), Sy dari partai (Nasdem) dan MS dari partai (Gerindra).

Informasi penangkapan 3 anggota DPRD Mentawai itu diperoleh pada Jumat 20/9-2024 berdasarkan keterangan media bahwa pihak Polresta Padang telah membenarkan hal tersebut.

Adapun Kronologis Penangkapan tiga orang tersangka narkoba jenis sabu yang disampaikan pihak Polresta Padang bahwa penangkapan terhadap pelaku ADIL AMPgl, AD, SY Pgl, SY, MS Pgl, MS dan MS Pgl, M berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki atau membawa dan membeli serta menjadi perantara jual beli dan menjual serta menyimpan dan menggunakan Narkotika jenis Sabu.

Kemudian pihak kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP MARTADIUS, S.H.MH.. dan IPDA ADTRI SIMON, SH.melakukan  penyelidikan terhadap empat pelaku dan akhirnya dinyatakan akurat tentang keberadaan pelaku AA Pgl, AD yang sedang berada Didalam sebuah rumah yang beralamat di Jl. Parak Gadang Raya Kel. Parak Gadang Timur Kec. Padang Timur Kota Padang. 

Setelah dilakukan penyelidikan pihak kepolisian setempat Kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku AA.

Saat penangkapan A,polisi menemukan barang bukti berupa : 1 (Satu) paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dari.

Pihak kepolisian juga menggali informasi jaringan Adin,dari keterangan pelaku Pgl, AD Narkotika jenis Shabu miliknya masih ada yang dititip kepada temannya didalam kamar sebuah Hotel TRUNTUM Nomor 313. 

Dari keterangan pelaku akhirnya pihak kepolisian lakukan pengejaran terhadap teman pelaku didalam sebuah kamar hotel TRUNTUM Nomor 313, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti terhadap pelaku inisial S Pgl, S 1 (Satu) paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 (Satu) set alat hisap (BONG) yang terbuat dari botol bekas minuman pada tutupnya terpasang pipet dan kaca pyrek yang ditemukan didalam kamar tersebut

Dari hasil interogasi terhadap pelaku Pgl, S bahwa sebelumnya ia memakai Sabu tersebut dengan temannya yang bernama M S Pgl, M dan M S Pgl, M,

Lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku Pgl, MS didalam kamar Nomor 233 dan terhadap pelaku Pgl, M diamankan didalam kamar Nomor 301.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan pelaku AA Pgl, AA, SPgl, S, MS Pgl, M dan MS Pgl, M.

Selanjutnya terhadap Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun Barang bukti hasil rangkuman pihak Kepolisian diantaranya 

1). 2 (Dua) paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu.
2). 1 (Satu) set alat hisap (BONG) yang terbuat dari botol bekas minuman pada tutupnya terpasang pipet dan kaca pyrex 
3). 1 (Satu) unit Handphone android merk Oppo warna hitam.
4). 1 (Satu) unit Handphone android merk Samsung warna dongker.
5). 1 (Satu) unit Handphone android merk SAMSUNG Z FOLD warna hitam.
6). 1 (Satu) unit Handphone android.(Js)





Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top