Kasat narkoba, AKP. Syafri, diruang kerjanya, Selasa 3 September 2024. Foto N |
BUKITTINGGI, Canangnews- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Narkoba Polresta Bukittinggi, berhasil menciduk tersangka, seorang Laki-laki penyalahgunaan narkotika di perumahan Parit Putus Agam, dengan mengamankan sebungkus plastik ganja, seberat 20 gram, dan satu buah telepon genggam.
Kapolresta Bukittinggi, Kombes.pol Yesi Kurniati, SIK, melalui Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP. Syafri, SH, menjelaskan, Senin (2/8/2024), telah melakukan penggeledahan dirumah tersangka S (48) pekerjaan swasta, juga sebagai LSM, dan Ketua IPWL Solid Agam.
" Kami memperoleh informasi dari tetangga tersangka (S), bahwa dirumah tersebut sering terjadi keributan suami istri. Kami bersama tim langsung bergerak, dan mengamankan S," ungkap Syafri saat jumpa pers dengan wartawan. Selasa (03/9/2024).
BB, sebungkus plastik Ganja seberat lebih kurang 20 gram |
Menurut infornasi, sebutnya, barang yang ditemukan dibeli tersangka dari Rb yang masih dalam pencarian polisi. Sedangkan Barang Bukti (BB) yang didapat merupakan sisa dari pemakaian dua minggu sebelumnya.
"Pasal yang dikenakan bagi tersangka adalah, pasal 114 Junto 112, UU Narkotika, dengan ancaman minimal 5 Tahun," terangnya.
Syafri, yang didampingi Kasi Humas Polresta Bukittinggj, Iptu Marjohan, menuturkan, untuk tersangka telah dilakukan tes urine, dan hasilnya positif. Pengakuan sementara tersangka mengaku sebagai pemakai untuk diri sendiri, untuk pengedar, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
(KH)