Priayong Sebagai masyarakat Inhu Memohon Kepada Bapak presiden Joko widodo, 3 Hakim Pengadilan Negeri Rengat Inhu Agar di Pecat.

Canang Riau
0

 

Foto : Masyarakat Inhu priayong



Inhu canangnews.com - Priayong sebagai Masyarakat Kota Rengat Indragiri Hulu Meminta kepada Presiden RI Jokowi agar 3 Hakim dari Pengadilan Negeri Rengat Kabupaten Indragiri Hulu dipecat 19/09/24


Prayon atau Priayong, selaku salah satu perwakilan Masyarakat Kota Rengat Priayong dengan tegas menggugat , meminta dari ke 3 Hakim tersebut agar segera dipecat ataupun diberhentikan dengan cara tidak terhormat.


Pasalnya Masyarakat menilai sidang Lapangan yang digelar oleh Pihak Pengadilan Negeri Rengat tidak sesuai SOP atau terkesan dipaksakan.


Menurut pengakuan Priayong selaku penggugat menyampaikan keberatannya dimana pihak Pengadilan negeri kota Rengat telah melakukan gelar sidang lapangan di lokasi lahan seluas 80x135m, Yang berlokasi di jalan lintas Timur Desa Talang Jerinjing Kec. Rengat Barat Kab. Inhu ( Indra Giri Hulu) Riau, tanpa mendahulukan pengukuran tanah yang bersengketa.


Priayong mengaku keberatan atas sikap dari Hakim Pengadilan Negeri kota Rengat membuat keputusan sidang sepihak.


Priayong, menyampaikam lahan tersebut sedang masa dalam sengketa dengan salah satu Warga yaitu Mastur , menurut pengakuan Priayong Mastur memliki lahan seluas 2,6 Ha, dengan demikian Priayong meminta kepada pihak Pengadilan melalui 3 ( tiga ), Hakim Pengadilan Negeri kota Rengat terlebih dahulu melakukan pengukuran lahan untuk memastikan luas onlbjek Sengketa namun pihak pengadilan tidak mau mengabulkan dalam melakukan pengukuran lahan tersebut .


Dengan demikian Priayong merasa keberatan atas kinerja dari Pihak pejabat pengadilan Negeri kota Rengat, dimana saat sidang ini dipimpin oleh Adityas selaku Hakim ketua, Wan Fery Padly, Santi Puspita selaku Hakim anggota, diduga dalam menggelar Sidang tidak sesuai dengan SOP yaitu tanpa melakukan Pengukuran Lahan terlebih dahulu , mulai dari awal bahwa sampai menjelang putusan pengadilan, dalam sengketa tersebut diatas tanah seluas 80 x 135 M² dan untuk memastikan luas lahan yang menjadi objek sengketa 


Dengan sidang Hari ini Priayong menyampaikan dengan Tegas Bahwa sidang hari ini yang di gelar oleh pihak Pengadilan Negeri kota Rengat tidak adil .


Merasa sidang Lapangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri kota Rengat tidak Adil , akhirnya Priayong memutuskan untuk meninggalkan lokasi sidang.


Priayong mengaku kecewa dengan Sikap dari 3 Hakim Pengadilan Negeri kota Rengat telah melakukan sidang Lapangan tanpa adanya Pengukuran.


Sebelum sidang Lapangan ini digelar Priayong mengaku sudah menyampaikan permintaan ke Pihak Pengadilan Negeri kota Rengat untuk melakukan pengukuran terlebih dahulu demi memastikan seluruh ukuran Objek Sengketa namun pihak pengadilan negeri Rengat tidak mengabulkan.


Merasa permintaan tidak didengar oleh pihak Pengadilan, Priayong menyampaikan bahwa pihak pengadilan Negeri kota Rengat diduga sudah menerima setoran atau upeti hingga permintaan pengukuran yang diminta tidak ada tanggapan dari Pihak Pengadilan Negeri kota Rengat Inhu Riau.


" Lanjut Priayong , selaku masyarakat meminta ketegasan pemerintah dan Presiden RI Jokowi, Secepatnya melakukan penindakan tegas dengan cara melakukan pemecatan secara tidak terhormat, kepada 3 Hakim tersebut, Yang mana dalam sidang dari 3 Hakim tersebut belum bisa / atau bahkan tidak bisa menciptakan rasa ke adilan apapun bagi masyarakat, Bagi kami bicara hal sidang bukan bicara menang atau kalah / bukan bicara siapa yang memang atau yang kalah , Akan tetapi bagi kami rasa ke adilan itulah yang menjadi pilihan kami , keputusan se - adil - adilnya bagi masyarakat Indonesia Bersatu” ungkap Priayong .


Adityas Nugraha, selaku pihak Hakim ketua persidangan ketika dikonfirmasi awak media di kantor pengadilan Negeri mengatakan tidak bersedia untuk dikonfirmasi. 


Awak Media mencoba Konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Adityas menyampaikan tidak bisa memberikan pendapat atau penjelasan pada Keputusan, Hakim tidak boleh memberikan keterangan atau pendapat mengenai substansi suatu perkara di luar proses persidangan pengadilan, baik terhadap perkara yang diperiksa atau putusannya maupun perkara lain." Rls

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top