Padang Pariaman Bebas Nagari Tertinggal, Bupati Suhatri Bur: Alhamdulillah Berkat Kerja Keras dan Komitmen Bersama

0
Parikmalintang, CanangNews - Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur menyatakan, pemerintah kabupaten yang dipimpinnya dari tahun ketahun terus berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan menuju kemandirian nagari.

Peningkatan status perkembangan nagari setiap tahunnya dinilai oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Desa PDTT dalam pengukuran skor Indeks Desa Membangun (IDM) dan pengukuran capaian dari indeks Sustainable Development Goals Desa (SDGs Desa). 

Capaian peningkatan pembangunan nagari ini dapat dilihat dari terjadinya perubahan status nagari dari nagari sangat tertinggal, nagari tertinggal menjadi nagari berkembang, nagari maju dan nagari mandiri. 

Menurut Suhatri Bur, pada awal kepemimpinannya tahun 2021, dari 103 nagari di Padang Pariaman, hanya terdapat 3 nagari yang berstatus mandiri, 37 nagari maju, 61 nagari masih dengan status berkembang, dan masih terdapat adanya 2 nagari dengan status nagari tertinggal berdasarkan penilaian IDM yang diterbitkan oleh Kementerian Desa PDTT.

"Alhamdulillah, berkat kerja keras dan usaha kita bersama, berdasarkan hasil pemutakhiran data IDM tahun 2024 yang telah dilaksanakan terhadap 103 nagari, terjadi peningkatan yang sangat signifikan berupa kenaikan jumlah status menjadi 21 nagari mandiri . Pada tahun ini juga semua nagari kita sudah lepas dari status nagari tertinggal," terang Suhatri Bur saat menerima laporan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di ruang kerjanya, Komplek Kantor Bupati Parikmalintang, beberapa waktu lalu. 

Ia menyebutkan, saat ini Indeks Perkembangan Nagari di Padang Pariaman menjadi  21 Nagari sudah dengan status nagari mandiri, 45 nagari sudah dengan status nagari maju dan hanya tersisa sebanyak 37 nagari dengan status masih nagari berkembang, tetapi saat ini tidak ada lagi nagari dengan status sangat tertinggal maupun nagari tertinggal, "Itu berarti kita bersama telah berhasil mengentaskan ketertinggalan nagari-nagari di Padang Pariaman."

Perkembangan ketentuan dalam pengaturan penyelenggaraan pemerintahan nagari memang sangat dinamis, di mana terjadi berbagai perubahan yang sangat cepat dalam tata cara pengelolaan pemerintahan nagari. 

Hal yang terbaru adalah dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tentang perubahan periode masa jabatan walinagari termasuk masa jabatan semua bamus nagari.

Sementara itu, Kepala DPMD Padang Pariaman Dr H Hendri Satria AP MSi menjelaskan, sebelum keluarnya Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini, masa jabatan walinagari dan bamus nagari adalah selama 6 (enam) tahun. Kemudian dengan berlakunya Undang Nomor 3 Tahun 2024, walinagari dan bamus nagari memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan'

Pasal 118 huruf e menyebutkan, Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. 

Menindaklanjuti itu, kata Hendri, Bupati Padang Pariaman menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 272/KEP/BPP/2024 tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Wali Nagari di Kabupaten Padang Pariaman. Perpanjangan masa jabatan ini untuk 56 (lima puluh enam) walinagari dari 74 (tujuh puluh empat) walinagari periode 2018-2024 yang akhir masa jabatannya pada tanggal 31 Mei 2024. 

"Setelah diperpanjang, masa jabatannya akan berakhir sampai dengan tanggal 31 Mei 2026," sebut Hendri.

Dia menambahkan, 18 (delapan belas) walinagari yang saat ini dijabat oleh penjabat walinagari, direncanakan pada tahun 2025 akan diselenggarakan pemilihan walinagari (pilwana) serentak pada 18 nagari tersebut.

Sementara itu terkait dengan masa jabatan Bamus Nagari di Padang Pariaman, katanya Sesuai dengan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ Tanggal 5 Juni 2024 Perihal Penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Bamus dalam UU Nomor 3/2024. Maka kita juga telah menerbitkan Keputusan Bupati Padang Pariaman tentang Perpanjangan Masa Jabatan Bamus Nagari di 103 Nagari kita di Kabupaten Padang Pariaman, selain itu juga telah diterbitkan Keputusan Bupati Padang Pariaman tentang Perpanjangan Masa Jabatan 28 Wali Nagari yang seharusnya berakhir pada tahun 2027 menjadi berakhir tahun 2029.

"Sehingga secara keseluruhan kita sudah memenuhi amanah ketentuan perpanjangan masa jabatan walinagari dan bamus nagari di Kabupaten Padang Pariaman," katanya lagi. (*/ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top