Parikmalintang, CanangNews - Sebagai upaya melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan keadilan restoratif di nagari, Bagian Hukum Setdakab Padang Pariaman bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Pariaman dalam optimalisasi penyelesaian permasalahan hukum melalui program restorative justice di nagari.
Hal Itu diungkapkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Padang Pariaman Riki Zakaria SH MH ketika ditemui di ruang kerjanya, Parikmalintang, beberapa waktu lalu.
Dia menyebutkan, keadilan restoratif atau retorative justice adalah penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban dan pihak lainnya yang terkait.
Penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif, lanjut dia, sudah merupakan program nasional. Namun, keadilan restoratif masih belum optimal dalam implementasi dan pelaksanaannya di nagari.
"Untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan program restorative justice ini, diperlukan kolaborasi antar instansi pemerintah dan masyarakat serta aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan," imbuh Riki.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, keadilan restoratif merupakan proses penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan pendekatan keadilan dan kesempatan memperoleh pemulihan kepada korban akibat perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku.
"Seringkali sistem peradilan pidana mengesampingkan hak-hak korban yang menderita dan dirugikan," katanya lagi.
Oleh karena itu, pelaksanaan optimalisasi restorative justice di nagari akan menyelesaikan persoalan utama pada kinerja organisasi yaitu belum optimalnya pembinaan dan penyuluhan hukum ke nagari.
'Dengan demikian diupayakan dapat mengatasi banyaknya kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang sampai ke pengadilan. Hal ini tentu dapat berdampak kepada keamanan, ketertiban dan kekondusifan kondisi di tengah-tengah masyarakat," ujar Riki.
Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, memberikan apresiasi atas langkah ini dan mendukung penuh pelaksanaan restorative justice di nagari. Dengan denikian kasus-kasus ringan di wilayah kerjanya bisa teratasi dengan baik.
“Kita berharap, dengan adanya pendekatan keadilan restoratif ini, kasus-kasus ringan di tengah masyarakat dapat diselesaikan dengan cepat dan adil, tanpa harus membebani pengadilan. Ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di nagari,” jelas Bupati Suhatri Bur. (*/ZT)