PAINAN - Seiring dengan hasil rapat kerja sekaligus Rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dan Kemenpan-RB sehubungan dengan Tenaga Honorer dan Kontrak atau PPPK, Pada (28/8) kemarin, Bakal Calon Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni memastikan akan melanjutkan segala program dan kebijakan dari Pemerintah pusat tersebut.
Bahkan menurut Hendrajoni, dalam Visi Misinya ia menyatakan akan menambah formasi yang diusulkan saat ini yakni Tenaga Kesehatan dan Guru, tapi juga ditambah dengan formasi tenag teknis.
“Tentunya kita menyampaikan rasa syukur atas hasil keputusan rapat tersebut. Karena ini akan sangat berdampak, bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Khususnya di Kabupaten Pesisir Selatan, jika nanti kami mendapatkan amanah dari masyarakat, ini tentu juga akan menjadi prioritas, sesuai dengan visi misi kami, sehingga terbentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah,” ucap Hendrajoni.
Terkait isu miring yang dihembuskan, terkait PPPK di Kabupaten Pesisir Selatan. Mantan Bupati Pesisir Selatan 2016-2021 tersebut menyebut, hal tersebut hanyalah bagian dari Black Campaign yang ditujukan kepada dirinya.
“Ya namanya tahun politik, tentu ada serangan-serangan politik seperti itu. Yang pasti saya tegaskan, bahwa saya akan teruskan seluruh kebijakan pemerintah pusat sehubungan dengan PPPK ataupun honorer. Karena ini sudah sesuai dengan visi misi kami HJ-RI. Apalagi di DPR RI kita punya Bunda Lisda Hendrajoni, yang pasti akan mengawal proses dan tahapan kebijakan tersebut di pusat,” jelasnya.
Sebelumnya pada Rabu 28 Agustus 2024 kemarin, Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja/ Rapat Dengar Pendapat bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Dalam rapat yang dihadiri langsung oleh Menpan-RB Abdullah Anwar Anas, disepakati dan disetujui pengangkatan dan tenaga honorer akan selesai jelang Desember tahun ini.
Pada kesimpulan rapat point nomor 2 juga disampaikan bagi Tenaga non ASN yang mendaftar dan sesuai formasi yang diusulkan langsung diangkat menjadi PPPK. Sementara tenaga non ASN yang mendaftar dan tidak terdapat pada formasi yang diusulkan, diangkat menjadi PPP paruh waktu.