DPT Pilkada Serentak 2024 Sebanyak 377.596 Pemilih, KPU Pessel Sampaikan Hal ini

Canang Pessel
0

 


PESISIR SELATAN -- Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak nasional yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 nanti di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) sebanyak 377.596 jiwa. 


Jumlah sebanyak itu terungkap dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Pilkada 2024-2029 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pessel yang digelar Kamis (19/9) di Hotel Saga Murni Sago, Kecamatan IV Jurai dengan dihadiri kedua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, perwakilan partai politik, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).


Ketua KPU Pessel, Aswandi, dalam rapat pleno terbuka itu menjelaskan bahwa dari 377.596 wajib pilih itu, sebanyak 190.343 merupakan pemilih perempuan, dan sebanyak 187.253 pemilih laki-laki. 


"Para pemilih ini tersebar di 15 kecamatan yang ada pada 182 nagari," katanya.


Rapat pleno terbuka itu juga dihadiri oleh tiga anggota komisioner lainnya. Diantaranya,  Dede Desmana, Syafrijal Chan, dan Rahmat. 


Dijelaskan Aswandi  bahwa rekapitulasi DPT tersebut telah selesai dilakukan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara resmi untuk selanjutnya diumumkan kepada publik.


Dia menambahkan bahwa sebelumnya atau di bulan Agustus jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) tercatat sebanyak 378.151, namun setelah dilakukan rekapitulasi, terjadi penurunan menjadi 377.671. 


Penurunan itu disebabkan oleh berbagai faktor. Diantaranya pemindahan pemilih, meninggal dunia, dan perubahan status TNI-Polri.


"Perlu juga diketahui oleh masyarakat bahwa jumlah Tempat Pemungutan Duara (TPS) pada Pilkada 2024 ini adalah 1.040 TPS di luar TPS khusus di Rutan Kelas IIB Painan," jelasnya.


Koordinator Divisi (Kordiv) Perencanaan dan Data Informasi KPU Pessel, Dede Desmana menambahkan bahwa di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Painan, tercatat 135 pemilih dalam DPS, namun setelah penetapan pleno DPT, jumlahnya menjadi 153 pemilih, karena 25 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat.


Dalam waktu dekat pihaknya juga akan mensosialisasikan proses pindah memilih kepada pihak rumah sakit. 


"Perlu juga saya ingatkan kepada keluarga pasien rawat inap agar melapor kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar mereka dapat dimasukkan ke dalam DPT ketika menyalurkan hak suara nantinya di TPS khusus rumah sakit,"  timpal Dede.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top