Syafrijal Chan Pemeriksaan Kesehatan Dapat Mempengaruhi Diterima atau Tidaknya Seseorang Dapat Mengajukan Diri Sebagai Bupati dan Wakil Bupati

Canang Pessel
0


Kordinator Divisi Tekhnis dan Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan Syafrijal Chan, S.Pdi Pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu tahapan awal dan syarat yang wajib dipenuhi bagi calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada.

Hal itu disampaikan Syfrijal Chan pada awak media disela-sela Rakor mengatakan,” Tahapannya sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wabup serta walikota dan wakil walikota 2024.

“ Terkait pemeriksaan kesehatan KPU berkomunikasi dengan Dinkes, dimana Dinkes merekomendasikan Tiga RS milik daerah dan ini adalah  tahapan awal.

Dan ke 3 RS yang direkomendasi sudah di dilakukan koordinsi oleh KPU Pessel.

Lanjut Chan panggilan akrabnya, Terkait Pemeriksaan kesehatan dapat mempengaruhi diterima atau tidaknya seseorang dapat mengajukan diri sebagai calon Bupati dan wakil Bupati.

Setelah adanya koordinasi dengan pihak RS yang direkomendaaikan oleh Dinkes Pessel, KPU akan melakukan rapat pleno penetapan RS bagi Pasangan Bupati/Wakil Bupati, “ungkapnya.

Chan, berharap Pilkada serentak Nasional 2024 nanti, kita bersama- sama mensukseskan Pilkada serentak Naaional 27 November 2024. Dan untuk kandidat agar selalu update perkembangan, dan kalau ada yang kurang dapat informasi silahkan datang ke KPU, ” tutupnya.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top