Syafrijal Chan Komisioner KPU Pessel Wanti-wanti Bacakada Soal Rekomendasi Ganda: Pencalonan Bisa Gugur

Canang Pessel
0



PESSEL -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mewanti-wanti bakal calon kepala daerah (Bacakada), terkait rekomendasi ganda dari partai politik (Parpol) dalam bursa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.


Komisioner KPU Kabupaten Pesisir Selatan Syafrijal Chan, Divisi Bidang Teknis dan Penyelenggaraan mengatakan saat dihubungi Minangkabaunews.com dampak dari rekomendasi ganda adalah gugurnya bakal calon kepala daerah (Bacakada) dalam bursa pilkada 2024.


Sukses Dua Periode di Dewan, Munafestoni Diminta Jadi Bupati Padang PariamanPemilu Serentak 2024, Hari Terakhir Pengajuan Dokumen Perbaikan Bacaleg, KPU Pessel: Baru 7 ParpolKPU Pessel Buka Seleksi PPK Pemilu 2024, Calon Pelamar Wajib Serahkan Dokumen Ini

Oleh sebab itu Syafrijal Chan mengimbau kepada bacakada untuk memperhatikan hal yang dimaksudnya.


“Ini perlu menjadi pengingat bagi bacakada Pessel,” imbuhnya.


Lanjut Syafrijal Cham, penerbitan rekomendasi parpol untuk lebih dari satu bacakada, tentu akan sangat menyulitkan.



Sebab sesuai dengan regulasi, apabila KPU menemukan rekomendasi ganda akan dilakukan klarifikasi kepada pimpinan parpol.


“Dari hasil klarifikasi itu akan dituangkan dalam berita acara. Kemudian, KPU akan berpegang pada hasil klarifikasi tersebut, kepada siapa parpol tersebut memberikan rekomendasinya,” jelasnya.


Syafrijal juga mengingatkan Penelitian admininistrasi Syarat Pencalonan itu dari tanggal 29 Agustus 2024 s.d 4 September 2024, Pemberitahuan Perbaikan tanggal 5-6 September 2024, Penyampaian Perbaikan tanggal 6-8 September 2024.



“Apabila bacakada mendaftar pada hari pertama, maka masih ada waktu untuk melakukan klarifikasi ke partai politik tingkat pusat,” tuturnya.


Syafrijal juga mengingatkan, masa atau waktu pendaftaran hanya 3 hari berturut-turut yakni pada Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024.


Lebih lanjut Syafrijal menginformasikan Sesuai ketentuan PKPU 8 Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat 1 s.d ayat 4.


Ayat 1, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengusulkan Pasangan jika telah memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah Kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD di daerah bersangkutan.


Ayat 4, Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagaimana ayat 1, hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon.



“Sebagian tahapan Pilkada sudah kami jalankan, mulai dari awal Pemilu kemarin, dan pembentukan edhoc PPK PPS sampai Pantarlih dan pencoklitan yang berakhir pada 24 Juli hari ini, diharapkan Pilkada 2024 di Pessel dapat berjalan dengan sukses dan demokratis,” tutupnya Syafrijal Chan.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top