Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Enam Paket Jenis Ganja Lewat Jasa Pengiriman

Red
0


Press Release: kasatreskrim narkoba, Kapolresta Bukittinggi, dan Kasi humas, didepan para awak media, di Mapolresta Bukittinggi, Jum'at 9 Agustus 2024/ foto. nas



BUKITTINGGI, Canangnews – Polresta Bukittinggi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika pada Rabu (7/8) lalu di kota Bukittinggi. 


Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol. Yessi Kurniati, S.I.K., M.M., yang didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP Syafri, dan Kasi Humas, Marjohan, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diamankan dalam kasus ini masih di bawah umur, yakni RN (18) dan LP (17).


“Kedua tersangka ini masih di bawah umur, RN berusia 18 tahun dan LP berusia 17 tahun, termasuk  anak dibawah umur," jelas Kombes Pol. Yessi Kurniati pada Jumat (9/8/2024) pagi.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB)4 paket narkotika jenis ganja di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, yaitu di sebuah rumah. Sementara di TKP kedua, ditemukan 6 paket ganja yang telah dikemas untuk dikirimkan. 


Para tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Mengingat salah satu tersangka adalah anak di bawah umur, proses hukum akan merujuk pada UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


Kasat Reskrim Narkoba, AKP Syafri, menjelaskan, kronologi penangkapan kedua tersangka. RN dan LP ditangkap pada Rabu (7/8) sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah rumah di kawasan Lakuang, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.


“Dari rumah tersebut, setelah kedua tersangka diamankan, kami menemukan 4 paket narkotika jenis ganja di TKP pertama,” ungkap AKP Syafri.


Setelah itu, polisi mengembangkan penyelidikan dan mengungkap bahwa pada Selasa (7/8) sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka telah mengirimkan paket yang disamarkan sebagai sepatu melalui jasa pengiriman JNT Cargo dengan tujuan Bekasi, Jawa Barat. Namun, upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan berkat koordinasi dengan pihak JNT di Padang. Paket yang mencurigakan tersebut kemudian dibawa kembali ke Bukittinggi, di mana ditemukan 6 bungkus ganja yang disembunyikan bersama pakaian untuk mengelabui petugas.


Lebih lanjut, AKP Syafri mengungkapkan, melakukan penangkapan terhadap tersangka. Bahwa hasil penyidikan menunjukkan adanya keterlibatan satu tersangka lagi dengan nama panggilan Pagil (P), yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 


Pagil diduga membawa 13 paket ganja dari Penyabungan, Sumatera Utara, dan memerintahkan kedua tersangka untuk mengirimkan paket tersebut lewat JNT Bukittinggi, dengan imbalan Rp 4 juta. Sisa paket ganja masih dibawa oleh Pagil yang saat ini masih dalam pengejaran.



Penyelidikan lebih lanjut terus dikembangkan oleh Polresta Bukittinggi untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini.


(KH)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top