Bupati Inhu yang Diwakili PJ sekda Kab Inhu resmikan Lauching bantuan Pangan Tahap III Tahun 2024 Di Kecamatan Pasir Penyu.

Canang Riau
0

 


Inhu riau canangnews.com - Air Molek Boyke David Elman Sitinjak mewakili Bupati Indragiri Hulu resmikan Lauching Bantuan Pangan (Bapang) Tahap III Tahun 2024 di Kecamatan Pasir Penyu, Kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dengan Bulog yang di hadiri juga oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kab. Inhu Ka Pos Cabang Rengat Pimpinan Bulog Cabang Rengat, Camat Pasir Penyu Forkopimcam Pasir Penyu, Kades/Lurah Sekecamatan Pasir Penyu serta Penerima manfaat dari program Bapang. 


Ka pos cabang Rengat menyampaikan laporan nya bahwa tahap I dan II pada bulan Januari SD Juni dengan total 20.603 penerima se-Kab. Inhu. 


Ka Bulog Rengat dalam sambutannya menambahkan bahwa inhu sdh di saluran kan sebanyak 62℅ sampai saat ini ditahap III dan beras yang di bagikan kepada masyarakat alhamdulillah bagus dan layak di konsumsi. 


Pj Sekda kab Inhu, dalam membacakan sambutan bupati menyampaikan bahwa Program ini merupakan kolaborasi Pemda Inhu dengan Perum Bulog yang mana bertujuan sebagai bentuk Kepedulian dan Perhatian Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu kepada masyarakat khususnya warga dalam kategori rentan untuk meningkatkan kesejahteraannya.


Selain itu juga Pemerintah berharap dengan program Bapang ini juga dapat bermanfaat sebagai penanggulangan kerawanan Pangan, Gizi dan penurunan stunting khususnya di kabupaten Indragiri Hulu ini. 


Dalam hal ini bantuan pangan ini akan diberikan kepada 20.603 penerima manfaat yang sampai saat ini sudah di salurkan sebanyak 50℅.


Selanjutnya diakhir sambutannya bupati berpesan kepada pihak-pihak yang terlibat untuk dapat melihat dan memahami petunjuk teknis dalam penyaluran Bapang ini sehingga program ini berjalan dengan baik dan tepat sasaran Kabiro Inhu." ( M. efendi S )

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top