BUKITTIGGI, Canangnews - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi melaksanakan Lelang Hak Menikmati Non-Eksekusi Barang Milik Daerah (BMD) di Istana Bung Hatta, Bukittinggi, Senin (5/8/2024).
"Pelelangan Barang Milik Daerah telah dimulai sejak 31 Juli dan berakhir pada 5 Agustus pukul 11.00 WIB," ujar Kepala KPKNL Bukittinggi, Andi Soegiri.
Dalam kegiatan tersebut, satu paket Barang Milik Daerah (BMD) di Kota Bukittinggi dilelang. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala KPKNL Bukittinggi Andi Soegiri, Kepala KPKNL Padang Ahid Awinudin, serta Pejabat Biro Aset Pemerintah Provinsi Sumbar.
Nilai Lelang Hak Menikmati Non-Eksekusi atau Hak Sewa Barang Milik Daerah ditetapkan sebesar Rp 8,1 miliar.
“Lelang Hak Menikmati Non-Eksekusi atau Hak Sewa Barang Milik Daerah di Bukittinggi ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Sumbar, bahkan di Indonesia,” ungkap Andi.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan lelang ini dilakukan secara transparan dan terbuka untuk umum, asalkan memiliki akun lelang dan mengikuti jaminan lelang yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Andi mengakui bahwa sempat ada pesimisme terkait kesepakatan harga sewa dalam Lelang Hak Menikmati Non-Eksekusi Barang Milik Daerah (BMD) di Bukittinggi. Namun, proses lelang akhirnya berjalan lancar dan disepakati.
Pemenang Lelang Hak Menikmati Non-Eksekusi atau Hak Sewa Barang Milik Daerah (BMD) diberi tenggang waktu hingga 12 Agustus 2024 untuk menyelesaikan proses administrasi pembayaran lelang yang telah disetujui dan disepakati oleh kedua belah pihak.
(Kh/ **)